//
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 106/PUU-XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rizki Mardhatillah - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RIZKI MARDHATILLAH, 2017 ABSTRAK STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 106/PUU-XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,53)pp., bibl., app. (Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H.) Unsur Pasal 80 huruf (j) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tidak mencerminkan keadilan bagi daerah yang diluar pulau Jawa, yang secara tegas menyatakan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan. Sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 80 huruf (j) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperoleh data dalam skripsi ini, digunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian kepustakaan ini dilakukan untuk memperoleh data dengan mengumpulkan dan mempelajari data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah atau dari media yang terkait menurut materi pembahasan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis mengenaipengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 terdapat pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Prinsip keadilan merupakan prinsip yang sangat kokoh pondasinya, karena merupakan prinsip yang dapat mensejahterakan rakyat dalam perihal pembangunan yang merata di seluruh daerah. Oleh karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat merupakan hal yang dicita-citakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democrati scherechtstaat) serta memegang teguh prinsip keadilan. Disarankan masalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan legalitas seharusnya bersifat transparan secara publik, agar rakyat tidak berdiri diatas legalitas yang hanya mementingkan golongan tertentu. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII-2014 DAN PASCA DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (MUNA RIZKI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |