//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Hafas Novriansyah - Personal Name
SubjectLAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Hafas Novriansyah, 2017 Pasal 12 (1) jo. Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan atau ruang milik jalan”, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”, dalam kenyataannya, di Kota Banda Aceh masih terdapat kegiatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan, dan terhadap pelaku belum dilakukan penegakan hukum. Tujuan penelitian dan penulisan skripsi ini, untuk menjelaskan; faktor penyebab terjadinya perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan; upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan, dan hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan di Kota Banda Aceh. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian terhadap tiga permasalahan yang telah teridentifikasi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama faktor penyebab terjadinya perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dilatarbelakangi oleh kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum, kesengajaan, kealpaan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam masyarakat, upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan di Kota Banda Aceh, dapat dilakukan dengan menerapkan upaya penegakan hukum seperti upaya penegakan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya penegakan hukum represif, dan kedua hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan jalan di Kota Banda Aceh dapat ditemui dari segi sumber daya manusia (SDM), fasilitas, sarana, prasarana, dan alokasi anggaran. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab terjadinya perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN GANGGUAN FUNGSI JALAN TENTANG TANGGUL PENGAMAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA SIGLI) (Misrul Hayati, 2017)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SUPIR TRUK ANGKUTAN BARANG YANG MELINTAS DI JALAN DALAM KOTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH) (NURHADISAH, 2016)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MELANGGAR BATAS KECEPATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Dewi Keumalasari, 2017)

TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS PERUSAHAAN PT. SEMEN INDONESIA DAN PT. SAMANA CITRA AGUNG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MUARA TIGA KABUPATEN PIDIE) (Nanda Arif Fadillah, 2017)

EVALUASI KEBUTUHAN DRAINASE JALAN RAYA BERDASARKAN KONDISI MEDAN JALAN (STUDI KASUS JALAN PADA KABUPATEN ACEH TENGAH) (PADLI YOGA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy