//

PERLIDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERUSAHAAN MAKANAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LEBEL TANDA BATAS WAKTU PENGGUNAAN (KADALUWARSA) PADA KEMASAN PRODUK (SUATU PENELITIAN PADA PABRIK ROTI ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fazrian Sahputra - Personal Name
SubjectPACKAGING-PRODUCTION MANAGEMENT
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK FAZRIAN SAHPUTRA 2017 Perlidungan Konsumen Terhadap Perusahaan Makanan Yang Tidak Mencantumkan Lebel Tanda Batas Waktu Penggunaan (Kadaluwarsa) Pada Kemasan Produk (Suatu Penelitian Pada Pabrik Roti Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (iv,50), pp., bibl Pembimbing : Yusri, S.H., M.H Jaminan kesehatan atas produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) berbunyi : Setiap orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencatumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Ayat (3) Pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai : Nama produk, Tanggal dan kode produksi, Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa, Nomor izin edar bagi pangan olahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat Hukum terhadap pelaku yang telah melakukan pelanggaran karena tidak mencantumkan label kadarluwarsa. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perusahaan makanan ringan tidak pelakukan pelebelan pada kemasan produk yang mengakibatkan kadarluwarsa. Untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap makanan kadarluwarsa. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Akibat Hukum terhadap pelaku yang telah melakukan pelanggaran akibat tidak mencantumkan label kadarluwarsa, maka di kenakan sanksi dimana sanksi tersebut berupa teguran, pencabutan izin, serta di kenakan sanksi denda sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dalam pasal 8 ayat 3 tersebut secara tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan makanan yang rusak tanpa informasi yang benar. Faktor-faktor penyebab pelaku usaha makanan ringan tidak mencantumkan label batas waktu pengunaan oleh karena kurangnya pengawasan dari pihak Balai POM Aceh serta kurang efektifnya bekerja Lembaga Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab perusahaan terhadap makanan kadarluwarsa. bentuk tanggunggjawab pelaku usaha tersebut adalah pengembalian uang penggantian roti sejenis atau setara nilainya atau berupa perawatan bila terjadinya keracunan akibat produk yang di konsumsi oleh konsumen. Disarankan kepada pelaku usaha agar mencatumkan informasi yang benar tentang produk yang dipasarkan ke konsumen sesuai dengan anjuran pemerintah. Disarankan kepada pemerintah agar menindak tegas kepada pelaku usaha yang tidak mencatumkan informasi (lebel kadaluwarsa) pada kemasan produk. Disarankan kepada konsumen agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan baik yang telah dikemas maupun yang belum dikemas, serta melaporkan kepada pihak yang berwenang terhadap produk-produk yang belum mencantumkan lebel kadarluwarsa.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISA PENGENDALIAN KUALITAS PRODUKSI NUSA INDAH BAKERY DENGAN BAGAN KENDALI P (Dessy Lakhirita, 2016)

PENGARUH PERHATIAN LABEL KEMASAN PANGAN TERHADAP KEPUTUSAN MAHASISWA DALAM MEMBELI MAKANAN RINGAN DI KOTA BANDA ACEH (Muhammad Birri, 2014)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Nuhzul Marnizar S, 2016)

PERLINDUGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PRODUK MAKANAN KEMASAN TANPA LABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH (Afriana Ratu Marjarengga, 2014)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (ELLYTA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy