//
PENERTIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELANGGAR DISIPLIN DALAM JAM KERJA (SUATU PENELITIAN DI DINAS PENGAIRAN ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Fionna Marizka - Personal Name |
---|---|
Subject | MOTIVATION - PERSONNEL MANAGEMENT PERFORMANCE RATING - PERSONNEL MANAGEMENT |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK FIONNA MARIZKA 2017 PENERTIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELANGGAR DISIPLIN DALAM JAM KERJA (Suatu Penelitian Di Dinas Pengairan Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 54), pp, bibl. (Dr. Mahdi Syahbandir, S.H., M.Hum) Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai dengan ketentuan jam kerja serta tidak berada pada tempat umum bukan karena dinas. Selanjutnya Pasal 5 menegaskan PNS yang tidak mentaati ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Namun dalam kenyataannya penerapan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar disiplin dalam jam kerja masih belum sesuai penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang penerapan sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, menjelaskan hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja dan menjelaskan upaya yang akan dilakukan terhadap pembinaan pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja di lingkungan Dinas Pengairan Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, penulis melakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian lapangan didapatkan hasil bahwa penerapan sanksi terhadap PNS pada Dinas Pengairan Aceh yang melanggar disiplin dalam jam kerja belum sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 800/22476, 15 Agustus 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kerja PNS dilingkungan Pemerintah Aceh. Penyebab terjadinya pelanggaran disiplin dalam jam kerja tersebut dikarenakan lebih mengutamakan kepentingan pribadi pada saat jam kerja dan tidak dapat pengawasan langsung dari Kepala Dinas maupun kepala bidang tertentu. Upaya pembinaan yang akan dilakukan terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja adalah Pemberian sosialisasi secara berkala mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atasan atau pejabat yang berwenang memberikan sanksi secara tegas, dan setiap kepala sub Bidang dan sub Bagian harus memiliki rasa tanggung jawab dalam mengawasi dan melakukan pembinaan di lingkungan kerjanya mengenai kedisiplinan setiap pegawainya. Disarankan kepada pejabat yang berwenang adalah meningkatkan pembinaan dan pengawasan serta pemberian sanksi disiplin guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terhadap disiplin dalam jam kerja. Diharapkan para pegawai negeri sipil lebih memahami peraturan Disiplin PNS. Dan mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dengan menerapkan upaya terhadap pembinaan pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH FASILITAS KERJA, DISIPLIN KERJA DAN KOMPENSASI TERHADAP MOTIVASI KERJA IMPLIKASINYA PADA PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI ACEH (Ika Fuzi Anggraini, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |