//
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGIBARAN BENDERA BINTANG KEJORA YANG DILAKUKAN OLEH ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM) KABUPATEN MIMIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KLAS II KOTA TIMIKA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Jopi Kum - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK JOPI KUM, 2017 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGIBARAN BENDERA BINTANG KEJORA YANG DILAKUKAN OLEH ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM) Di KABUPATEN MIMIKA (Suatu Penelitia di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (iv, 58) pp., tabl., bibl) (TARMIZI, S.H., M.H) Berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebagiannya kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari wilayah itu, di hukum penjara seumur hidup atau penjara sementara dua pulu tahun. “Namun kenyataan sampai sekarang masih ada pihak-pihak yang melanggar. Meski ada peraturan yang melarang, telah dilakukan penertiban dan larangan untuk tidak dikibarkan bendera bintang kejora tetapi masih ada kalangan masyarakat maupun organisasi papua merdeka OPM melanggarnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab orang melakukan tindakan pidana makar dan upaya penanggulangan aparat penegak hukum terhadap Organisasi Papua Merdeka(OPM) melakukan kejahatan makar serta penerapan hukum pidana terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan pengibaran bendera bintang kejora. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitiaan kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara mempelajari literature (buku-buku), teori-teori dan berhubungan dengan kasus-kasus yang ada dan penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data karena setiap permasalahan berkenaan langsung dengan penelitian dapat langsung di tuangkan dalam wawancara. Hasil penelitian yang penulis dapatkan dilapangan adalah bahwa penyebab OPM melakukan tindak pidana makar disebabkan oleh faktor politik, ketidakstabilan politik di wilayah Papua menyebabkan kondisi keamanan yang tidak stabil serta disertai kekerasan-kekerasan sehingga kondisi semakin mencekam, faktor ekonomi menyebabkan OPM melakakukan tindakan makar karena OPM yang berasal dari masyarakat sangat menginginkan kesejahteraan, memiliki pekerjaan yang layak sehingga OPM turut melakukan tindakan makar. Penanggulangannya adalah dengan adanya kebijakan dari kepolisian yaitu terumuskan kebijakan ketahanan negara, memulihkan kondisi keamanan di Papua, merealisasikan otonomi khusus di daerah Papua, melakukan deteksi dini dan pencegahan potensi konflik dan separatisme, Penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim di Papua terhadap OPM yang melakukan tindakan makar haruslah tegas, dengan tujuan ada efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindakan makar tersebut, dan penegakan hukum yang lebih kuat dan sanksi yang tegas khususnya bagi OPM yang melakukan tindakan makar. Sarannya adalah unsur-unsur tindak pidana makar agar lebih dipertegas dan lebih diperjelas lagi, polisi dapat memberikan sanksi yang lebih berat kepada OPM yang melakukan tindakan makar. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |