//
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MEMILIKI TELEPON GENGGAM (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Munandar - Personal Name |
---|---|
Subject | ENVIRONMENTAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Munandar, (2017) PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MEMILIKI TELEPON GENGGAM (Suatu Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 61) pp.,bibl.,tabl. Ida Keumala Jeumpa, S.H.,M.H. Pasal 4 huruf j, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. Kemudian dalam Pasal 8 Peraturan Menteri tersebut di atas menyebutkan “Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi: (a) hukuman disiplin tingkat ringan, (b) hukuman disiplin tingkat sedang, (c) hukuman disiplin tingkat berat”. Hukuman ini bersifat administratif, terhadap narapidana yang melakukan penyalahgunaan telepon genggam. Namun dalam kenyataannya pelanggaran-pelanggaran tersebut masih sering dilakukan oleh narapidana di dalam Lembaga Pesamasyarakatan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab narapidana memiliki telepon genggam, upaya-upaya yang ditempuh petugas untuk menanggulangi narapidana yang memiliki telepon genggam, serta hambatan yang terjadi dalam mencegah pelanggaran memiliki telepon ganggam di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan faktor-faktor penyebab narapidana memiliki telepon genggam di lembaga pemasyarakatan adalah untuk komunikasi dan hiburan. Upaya-upaya yang di tempuh petugas lembaga permasyarakatan untuk menanggulangi narapidana yaitu tindakan preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi dan razia, dan tindakan represif yaitu berupa penyitaan barang-barang yang di dapat dari razia atau pemeriksaan disita dan dikembalikan kepada keluarga. Hambatan yang terjadi dalam mencegah pelanggaran memiliki telepon ganggam Petugas lembaga pemasyarakatan ikut terlibat di dalam pelanggaran ini adalah razia yang di lakukan tersebut tidak berjalan secara optimal, kurangnya sarana di dalam lembaga pemasyarakatan dan mudahnya untuk mendapatkan telepon genggam. Saran kepada Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Banda Aceh untuk melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan secara berkelanjutan. Selanjutnya perlu disediakan telepon umum bagi kepentingan narapidana, dan juga alat pendeteksi logam untuk mengetahui barang-barang logam seperti Handphone. dan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelanggaran tersebut. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI BAGI NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TAKENGON (WINDA PUTRI LESTARI, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |