//

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PARFUM ISI ULANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HUSNI SAFRIZAL - Personal Name
SubjectCONSUMER PROTECTION
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK HUSNI SAFRIZAL, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PARFUM ISI ULANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,63) pp, tabl, bibl, app, (Wardah., S.H., M.H., LL.M.) Pasal 8 ayat 1 huruf i Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 23 ayat (1) keputusan kepala BPOM RI No HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik, kedua peraturan ini menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label atau informasi yang tidak jelas, akan tetapi dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang memperdagangkan produk tanpa kejelasan label kandungan tersebut. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab beredarnya parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, untuk mengetahui perlindungan yang diberikan kepada konsumen terhadap parfum isi ulang yang tidak mencantumkan label komposisi, dan untuk mengetahui upaya penyelesain yang bisa ditempuh oleh konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum. Data yang diperolehdalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan responden dan informan, dan selanjutnya dijadikan alat analisis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diidentifikasi dalam rumusan masalah. Hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab pelaku usaha tidak mecantumkan label komposisi atau informasi yang jelas karena rendahnya pengetahuan hukum, kurangnya akan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha, dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dalam memperdagangkan. Perlindungan hukum terhadap konsumen masih sangat kurang karena kurangnya pembinaan, pengawasan terhadap pelaku usaha dan sosialisasi kepada konsumen masih kurang. Upaya penyelesain yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu melalui jalur diluar pengadilan akan tetapi kesadaran bagi konsumen untuk melindungi akan hak-haknya itu masih kurang masih saja konsumen tidak mau mengadu kepada pihak terkait akan kerugian yang dialami. Disarankan kepada pemerintah agar lebih meningkatkan pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha yang menjual parfum isi ulang, kepada konsumen apabila ada produk yang tidak ada kejelasan agar dapat mengadu keintansi terkait maupun ke YAPKA, dan kepada YAPKA agar dapat mensosialisasikan kepada konsumen tentang penyelesain sengketa kepada konsumen apabila ada konsumen yang mengalami kerugian.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Raifina Oktiva, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA PARFUM ISI ULANG DI KOTA BANDA ACEH (Fahrul Rozi, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PRODUK PANGAN IMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL BERBAHASA INDONESIA YANG DIJUAL DI TOKO MODERN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (SASTRI MAYANI, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL SECARA TIDAK SAH PADA RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nurkaulan Karima, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBELIAN OBAT TRADISIONAL YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL INFORMASI PRODUK (SUATU PENELITIAN PADA UROE PEUKAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (EKA SAFITRI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy