//

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN HAK VETO AMERIKA SERIKAT SEBAGAI ANGGOTA TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (STUDI KASUS KONFLIK ISRAEL-PALESTINA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang T. Zulman Sangga B - Personal Name
SubjectSOCIAL CONFLICT
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK T. Zulman Sangga Buana, 2017 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN HAK VETO AMERIKA SERIKAT SEBAGAI ANGGOTA TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (Studi Kasus Konflik Israel Palestina) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 55), pp., tbl., bibl. Prof. Dr. Adwani, S.H., M.Hum. Hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh setiap anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menggunakan hak vetonya untuk menolak rancangan resolusi-resolusi DK PBB terhadap konflik Israel-Palestina. Hal tersebut dapat menimbulkan suasana ketidaknyamanan dan ketidakpastian dalam pemeliharaan perdamaian di antara Israel dan Palestina. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hak veto anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hukum internasional. Selain itu, juga untuk menjelaskan akibat hukum dari penggunaan hak veto Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam konflik Israel-Palestina. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kepustakaan, dengan mempelajari literatur ketentuan-ketentuan hukum internasional, konsep-konsep pemikiran para ahli yang dimuat dalam buku, jurnal, karya tulis ilmiah yang berkenaan dengan penelitian ini dan media internet serta bahan kepustakaan lainnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum internasional pengaturan hak veto anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diatur dalam Piagam PBB, yaitu berdasarkan penafsiran terhadap Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Piagam PBB. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB menyebabkan rancangan resolusi-resolusi DK PBB terhadap konflik Israel-Palestina hanya menjadi draf yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dilaksanakan. Diharapkan keberadaan hak veto bagi anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk ditinjau kembali dengan mengutamakan pertimbangan hukum daripada pertimbangan politik dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina. Dalam Piagam PBB dinyatakan bahwa hukum internasional harus dijadikan landasan dalam upaya memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DAN KEAMANAN INTERNASIONAL PADA PERANG IRAK TAHUN 2003 (Reza Hidayat, 2013)

ANALISIS LOBI ISRAEL TERHADAP PENGARUH KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI AMERIKA SERIKAT PADA KONFLIK ISRAEL DAN PALESTINA (EKA RISYA FITRI, 2019)

TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN BOM TANDAN (CLUSTER BOMBS) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS LAOS) (CUT LIZA ZULAINI, 2017)

PENGARUH NILAI TUKAR DAN PDB TERHADAP EKSPOR INDONESIA KE AMERIKA SERIKAT (FAISAL FAHLEVI, 2015)

PERBANDINGAN PROSEDUR LEGISLASI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT (Wahyu Tio Ramadhan, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy