//

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KENDARAAN YANG TIDAK LAIK JALAN KARENA TELAH DIMODIFIKASI (SUATU PENELITIAN YANG DILAKUKAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Febrita Anandisa Devilla - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK FEBRITA ANANDISA DEVILLA, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KENDARAAN YANG TIDAK LAIK JALAN KARENA TELAH DIMODIFIKASI Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 50), pp., tabl., bibl., app. (TARMIZI, SH., M. Hum.) Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan hukum dan ketentuan pidana terhadap yang dilakukan para pihak yang memodifikasi kendaraannya yang saat ini banyak praktiknya di Banda Aceh serta menjelaskan hambatan kepolisian satlantas polresta Banda Aceh dalam rangka menerapkan ketentuan pidana bagi pelanggar yang telah memodifikasi kendaraanya. Dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian, untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan dalam penulisan ini. Hasil penelitian di lapangan dmenjelaskan bahwa penerapan hukum terhadap pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi sudah dilaksanakan, tetapi banyak menemukan hambatan. Mekanisme penerapan ketentuan pidana terhadap pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi dilakukan dengan pemberian surat tilang oleh pihak satlantas Polresta Banda Aceh dengan cara melakukan penyitaan SIM dan STNK, lalu tahapan selanjutnya adalah mengikuti pemeriksaan cepat dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri kota Banda Aceh. Disarankan kepada pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pemberian fasilitas yang diberikan kepada pemilik kendaraan agar adanya pertanggung jawaban pemilik kendaraan sehingga lebih memperhatikan kenyamanan sesama pengguna lalu lintas dan angkutan jalan. Disarankan untuk para pihak kepolisian menjelaskan dengan tegas pelanggarn yang dilakukan si pengendara kendaraan agar ada efek jera .

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN RODA TIGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Eriska Desianti Dewi, 2019)

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH TERHADAP KELAYAKAN DAN KEAMANAN ANGKUTAN UMUM DARAT DI KOTA BANDA ACEH (Ruhul Fata , 2016)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERDAHAP PELANGGARA PARKIR DI BADAN JALAN (Mirza Julian Syahputra, 2016)

TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy