//

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Hidayat - Personal Name
SubjectCUSTOMARY LAW
HUMAN RIGHTS - LAW OF NATIONS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Hidayat, PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP 2017 TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (Suatu Penelitian Di Kabupaten Pidie) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,59)., pp., bibl (Rizanizarli, S.H., M.H.) Pasal 13 Qanun No.9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, menyebutkan terdapat beberapa persengketaan yang dapat diselesaikan secara adat, salah satunya adalah penganiayaan ringan. Namun dalam kenyataannya, yang terjadi di Kabupaten Pidie belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang mengaturnya yaitu Pergub Aceh No.60 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui peradilan adat, menjelaskan bentuk sanksi adat yang diterapkan terhadap tindak pidana penganiayaan ringan, serta menjelaskan hambatan dan upaya peradilan adat terhadap penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa proses penyelesaian secara adat terhadap tindak pidana penganiayaan ringan belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang mengaturnya dikarenakan terpengaruh masalah pribadi/konflik kepentingan antara Keuchik/Tuha peut dengan korban/pelaku. Bentuk sanksi adat yang diterapkan terhadap tindak pidana penganiayaan ringan yaitu Nasehat, Teguran, Ganti kerugian, dan Sayam. Hambatan peradilan adat terhadap penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan adalah peradilan adat yang kurang profesional, pendekatan yang sulit, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum adat dan peradilan adat. Adapun upayanya yaitu pelatihan peradilan adat, pendekatan yang dilakukan berulang kali, sosialisasi hukum adat dan peradilan adat terhadap masyarakat. Disarankan kepada Pemerintah terkait agar membuat Lembaga Pengawas Peradilan Adat Aceh yang dapat memantau dan mengawasi Peradilan Adat serta dapat menerima laporan pengaduan dari masyarakat jika ada Peradilan Adat yang sewenang-wenang, berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat dan peradilan adat, dan perlu di sosialisasikan Pergub ini agar masyarakat dapat memahami mekanisme penyelesaian secara adat.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (CUT LAYLA MAULIDINA, 2019)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016)

PENERAPAN PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILANNEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD HERZA, 2016)

PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANRNDI PASAR YANG DISELESAIKAN DI LUAR PENGADILANRN(SUATU PENELITIAN DI MAJELIS ADAT ACEH WILAYAH ACEH BESAR) (Uswatul Husna, 2014)

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy