//
PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJA RUMAH TANGGA OLEH MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Intan Mastura - Personal Name |
---|---|
Subject | HUMAN RIGHT LABOR-LAW ASPECTS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK INTAN MASTURA, PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJA 2017 RUMAH TANGGA OLEH MAJIKAN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,51),pp.,bibl. (Mustakim, S.H., M.Hum.) Pasal86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa ‘’setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan terutama dibidang kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, serta mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia dan nilai-nilai agamanya’’ demikian dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga. Namun dalam kenyataannya masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan pemenuhan haknya sebagaimana yang telah diatur tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak Pekerja Rumah Tangga, untuk menjelaskan mengapa Pekerja Rumah Tangga tidak mendapatkan pemenuhan haknya, dan untuk menjelaskan upaya apa yang harus dilakukan oleh instansi terkait supaya pemenuhan hak Pekerja Rumah Tangga dapat terpenuhi. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan.Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, karya ilmiah, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak Pekerja Rumah Tangga di Kota Banda Aceh belum berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut, masih terdapat majikan yang tidak memberikan hak pekerja berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Pekerja Rumah Tangga tidak mendapatkan pemenuhan haknya oleh majikan dikarenakan faktor desakan ekonomi yang berkaitan dengan lapangan kerja, tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan dari pekerja,tidak adanya batasan kerja, dan faktor kemampuan dari majikan untuk membayar upah.Upaya yang harus dilakukan oleh instansi terkait terhadap Pekerja Rumah Tangga maupun majikan yaitu dengan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan. Disarankan supaya adanya perhatian pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pekerja Rumah Tangga yang dilakukan oleh instansi terkait baik ditingkat Provinsi, Kabupaten, dan Desa secara berjenjang dengan melakukaan pendataan para Pekerja Rumah Tangga. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |