//

PEMBAGIAN HARTA POH ROH SETELAH PUTUS PERKAWINAN KARENA KEMATIAN DALAM MASYARAKATADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SILIH NARA KABUPATEN ACEH TENGAH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Syamsiah - Personal Name
SubjectDIVORCE - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SYAMSIAH, 2017 PEMBAGIAN HARTA POH ROH SETELAH PUTUS PERKAWINAN KARENA KEMATIAN DALAM MASYARAKAT ADAT GAYO (Suatu Penelitian Di Kecamatan Silih Nara Kabuten Aceh Tengah) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,77),pp., bibl. (Dr. Darmawan, S.H., M.Hum) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik indonesia, yang diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan “Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Akan tetapi dalam masyarakat Gayo di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, apabila terjadi putus perkawinan karena kematian harta Poh roh (harta Bersama) tidak dibagi oleh yang lama hidup /Janda. Tujuan penulisan tugas skripsi ini untuk menjelaskan kedudukan harta poh roh setelah putus perkawinan karena kematian, dan menjelaskan faktor penyebab harta poh roh tidak dibagi setelah putus perkawinan karena kematian. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan harta poh roh setelah putus perkawinan karena kematian pertama dikuasai oleh yang lebih lama hidup dan yang kedua kedudukan harta poh roh tersebut dibagi oleh ahli warisnya si yang meninggal dunia. Adapun faktor penyebab harta poh roh tidak dibagi setelah putus perkawinan karena kematian ada empat faktor: pertama kurangnya pengetahuan tentang pembagian harta poh roh kedua adanya i’tikad buruk Janda/Duda yang lama hidup, ketiga harta poh roh tersebut tidak pantas untuk dibagi, kemudian yang keempat merupakan kebiasaan dalam masyarakat Gayo di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Disarankan kepada Janda atau Duda untuk memperjelas status harta dalam perkawinan sehingga tidak bercampur antara harta bawaan dengan harta bersama. Apabila suatu saat terjadinya putus perkawinan karena kematian tidak mengalami kesulitan dalam pembuktiannya.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBAGIAN HARTA POH ROH AKIBAT PERCERAIAN PADA MASYARAKAT GAYO LUES (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES) (LIFA DATUN NISA, 2019)

ADOPSI DIFUSI INOVASI KOPI LUWAK DI KECAMATAN SILIH NARA KABUPATEN ACEH TENGAH ADOPSI DIFUSI INOVASI KOPI LUWAK DI KECAMATAN SILIH NARA KABUPATEN ACEH TENGAH ADOPSI DIFUSI INOVASI KOPI LUWAK DI KECAMATAN SILIH NARA KABUPATEN ACEH TENGAH ADOPSI DIFUSI INOVASI KOPI LUWAK DI KECAMATAN SILIH NARA KABUPATEN ACEH TENGAH ADOPSI DIFUSI INOVASI KOPI LUWAK DI KECAMATAN SILIH NARA KABUPATEN ACEH TENGAH ADOPSI DIFUSI INOVASI KOPI LUWAK DI KECAMATAN SILIH NARA KABUPATEN ACEH TENGAH (agustina, 2013)

LAGU TAWAR SEDENGE DI KABUPATEN ACEH TENGAH (IIN NOVITASARI, 2015)

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 597K/AG/2016) (MELIA, 2019)

PENGARUH AKULTURASI MASYARAKAT PENDATANG DENGAN MASYARAKAT SETEMPAT DALAM PROSES UPACARA PERKAWINAN ADAT GAYO (STUDI KOMUNIKASI ANTARBUDAYA PADA MASYARAKAT KEMUKIMAN BEBESEN KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEH TENGAH) (Syahri Afrizal, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy