//

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEDAGANG MAKANAN KADALUWARSA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Mohammad Bondan A - Personal Name
SubjectENVIRONMENTAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Mohammad Bondan A, 2017 PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEDAGANG MAKANAN KADALUWARSA (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,54) pp,, tabl, bibl. (Abdurrahman, S.H., M.Hum.) Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan melarang memperdagangkan makanan kadaluwarsa, selanjutnya Pasal 61 Peraturan Pemerintah tersebut menetapkan bahwa kepada pedagang yang menjual makanan kadaluwarsa akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan barang kadaluwarsa, hingga pencabutan izin usaha. Namun, pelaksanaan penerapan sanksi administratif ini belum dilaksanakan secara maksimal sehingga masih dapat ditemui pedagang yang memperjualbelikan makanan kadaluwarsa. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui mengapa makanan kadaluwarsa masih beredar, bagaimana penerapan sanksi administratif terhadap pedagang makanan kadaluwarsa, serta untuk mengetahui faktor penerapan sanksi administratif ini belum berjalan maksimal. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab makanan kadaluwarsa masih diperdagangkan karena kurangnya sosialisasi kepada pedagang tentang larangan dan sanksi menjual makanan kadaluwarsa, konsumen yang tidak kooperatif dalam melaporkan pedagang yang menjual makanan kadaluwarsa serta kurangnya petugas pengawas barang dan jasa. Penerapan sanksi administratif terhadap pedagang makanan kadaluwarsa belum diterapkan hingga sanksi maksimal sesuai dengan ketentuan yang ada, masih sebatas pemberian surat teguran dan penyitaan barang kadaluwarsa belum sampai ke pencabutan izin usaha. Faktor yang menyebabkan penerapan sanksi belum maksimal karena pemerintah masih mengutamakan pembinaan daripada menerapkan sanksi maksimal, dan belum ada regulasi mengenai indikator penerapan sanksi administratif yang menjadi pedoman pemberin sanksi maksimal. Disarankan dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun konsumen mengenai peraturan pemerintah tentang larangan dan sanksi menjual makanan kadaluwarsa, kemudian penerapan sanksi ditingkatkan hingga ke pencabutan izin agar menimbulkan efek jera, dan dibuatkan regulasi yang menjadi pedoman dalam pemberian sanksi hingga sanksi yang maksimal.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PERUSAHAAN PERHOTELAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Aliffiadara Melyza Ayuwi, 2016)

TINGKAT PENGETAHUAN PEDAGANG TENTANG KEAMANAN PANGAN MAKANAN SEPINGGAN DI KANTIN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA (Emi Vovo Sembiring, 2016)

STRATEGI PEMASARAN PADA PEDAGANG MAKANAN KHAS ACEH DI LAMPISANG ACEH BESAR (YEVA RAHMANIJAR, 2019)

PENGARUH KINERJA LINGKUNGAN DAN BIAYA LINGKUNGAN TERHADAP KINERJA KEUANGAN (STUDI EMPIRIS PERUSAHAAN PERTAMBANGAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2010-2018) (Ayu Wandira, 2020)

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PENGELOLA WARUNG INTERNET YANG MEMBIARKAN AKSES SITUS PORNOGRAFI DI KOTA BANDA ACEH (Putri Ramadhani, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy