//
PENERAPAN MODEL KEKELUARGAAN DALAM PROSES PERADILAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ayu Novita Sari - Personal Name |
---|---|
Subject | JUSTICE-LAW AND LEGISLATION COURTS (LAW) |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK AYU NOVITA SARI 2017 PENERAPAN MODEL KEKELUARGAAN DALAM PROSES PERADILAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,64), pp.,tabl.,bibl (RIZALNIZARLI, SH., M.H.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di sebutkan, bahwa dalam menangani perkara anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Advokat, atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Namun dalam pelaksanaannya belum berjalan sesuai diharapkan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan model kekeluargaan dalam peradilan anak, untuk menjelaskan peran keluarga dalam penerapan model kekeluargaan, dan untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penerapan model kekeluargaan dalam sistem peradilan pidana anak. Data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan diperoleh dari bahan bacaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli dan sumber internet, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan penerapan model kekeluargaan dalam peradilan anak di Pengadilan Negeri Banda Aceh belum dilaksanakan dengan benar. Hasil penelitian juga menjelaskan bahwa peran keluarga dalam penerapan model kekeluargaan merupakan peran yang bersifat pencegahan dan peran untuk menyelesaikan masalah. Menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam penerapan model kekeluargaan, meliputi tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara anak melalui proses diversi, dan kurangannya pemahaman mengenai filosofi dasar dari Undang-Undang SPPA tentang diversi. Upaya yang dilakukan dalam penerapan model kekeluargaan dalam sistem peradilan pidana anak yaitu menjelaskan tentang makna dari diversi itu sendiri, serta mensosialisasikan filosofi dasar dari sistem peradilan pidana anak atau undang-undang peradilan pidana anak. Disarankan untuk lebih meningkatkan pemahaman kepada para penegak hukum bahwa perlindungan terhadap hak-hak anak wajib terus dilaksanakan. Kepada orang tua diharapkan untuk lebih memperhatikan kondisi anak dan memberikan dukungan kepada anak agar tidak terlibat atau mengulangi perbuatan tindak pidana. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RAHMADHANI SRI RISZKY, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |