//

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PRODUK PANGAN IMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL BERBAHASA INDONESIA YANG DIJUAL DI TOKO MODERN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SASTRI MAYANI - Personal Name
SubjectCONSUMER PROTECTION
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SASTRI MAYANI, 2017 PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PRODUK PANGAN IMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL BERBAHASA INDONESIA YANG DIJUAL DI TOKO MODERN (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universits Syiah Kuala (v,57) pp., tabl., bibl., app. Wardah, S.H., M.H., LL.M. Pasal 8 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ditetapkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan amanat Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, label harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor – faktor yang menyebabkan pelaku usaha melakukan pelanggaran penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa indonesia, dan menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran penjualan produk pangan impor, serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan konsumen atas pelanggaran penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor penyebab pelaku usaha melakukan pelanggaran atas penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah karena faktor banyaknya permintaan dari konsumen atas suatu produk pangan impor, karena kurangnya pengetahuan pelaku usaha dan sampai saat ini belum adanya tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan produk pangan impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen adalah konsumen dapat membatalkan pembelian dan melakukan komplain langsung serta konsumen juga dapat menggugat pelaku usaha melalui pengadilan maupun di luar pengadilan termasuk juga melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Disarankan kepada pelaku usaha agar menjual produk-produk pangan impor yang sudah terdaftar di BBPOM, dan kepada konsumen agar lebih cerdas dalam mempertahankan hak- haknya sebagai konsumen, serta kepada pemerintah diharapkan juga agar memfokuskan pengawasannya terhadap informasi label berbahasa Indonesia di dalam kemasan kepada pelaku usaha.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN OBAT TRADISIONAL RNIMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL RNBERBAHASA INDONESIA PADA KEMASANNYA RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD IRFAN, 2015)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Raifina Oktiva, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL SECARA TIDAK SAH PADA RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nurkaulan Karima, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN IMPOR YANG TIDAK BERLABEL HALAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Rizka Filza, 2018)

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HALAL YANG TIDAK TERSERTIFIKASI PADA PRODUK MAKANAN DI INDONESIA (JULIANATIN, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy