//

PELAKSANAAN KEWAJIBAN HUKUM PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK MENEMPELKAN HASIL PERHITUNGAN SUARA DALAM PILKADA 2017 (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAKONGAN TIMUR, KABUPATEN ACEH SELATAN).

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Deni Tambunan - Personal Name
SubjectORGANIZATIONAL BEHAVIOR - MANAGEMENT
VOTING BEHAVIOR
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Pasal 4 Huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil WaliKota “Mengumumkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan lampiran model C1-KWK, dengan cara menempelkanya pada sarana pengumuman di Desa atau sebutan lain Kelurahan”. Namun kewajiban tersebut tidak dilakukanoleh Panitia Pemungutan Suara yang ada di Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab panitia pemungutan suara tidak melaksanakan kewajiban nya, menjelaskan akibat hukum yang timbul dari tidak ditempel nya hasil perhitungan suara, serta untuk menjelaskan sanksi apa yang diberikan kepada Panitia Pemungutan Suara yang tidak menjalankan kewajiban nya tersebut. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab Panitia Pemungutan Suara tidak melaksanakan kewajiban nya itu karena tidak ada sosialisasi dari pihak Panitia Pemilihan Kecamatan, dimana akibat hukum nya adalah dapat dijadikan sebagai bukti oleh peserta pemilu untuk mengajukan permohonan pengujian sengketa hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi, adapun sanksi yang diberikan adalahdipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Disarankan kepada Panitia Pemungutan Suarauntuk membaca lebih lanjut peraturan yang ada, yang menyengkut dengan tugas, wewenang dan kewajiban nya. disarankan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada Panitia Pemungutan Suara mengenai tugas, wewenang dan kewajiban nya secara lengkap, disarankan juga kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran seperti ini.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS VOTING BEHAVIOR DI KALANGAN PEMILIH PEMULA PADA PILKADA KOTA BANDA ACEH 2017 (Syifa Uddin, 2018)

PENGARUH LEGITIMASI MASYARAKAT TERHADAP PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PILKADA 2017 DI KABUPATEN GAYO LUES (Mah Mulyana, 2019)

KESIAPAN KIP ACEH DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 (Hendra Wisma, 2017)

PERSEPSI DUKUNGAN ORGANISASI SEBAGAI VARIABEL MODERASI ANTARA PERAN BERLEBIHAN DAN PERILAKU KEWARGAAN ORGANISASI PADA PERAWAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.ZAINOEL ABIDIN KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD FAJRI, 2016)

PENGARUH KETERIKATAN PEGAWAI DAN KEPERCAYAAN ORGANISASI TERHADAP EFEKTIVITAS ORGANISASI DI LINGKUP SKPD PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA : PERILAKU KEWARGAAN ORGANISASI SEBAGAI VARIABEL MEDIATING (STUDI KASUS PADA PEJABAT ESELON IV PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA) (IRFAN JAFRI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy