//
PELAKSANAAN KEWAJIBAN HUKUM PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK MENEMPELKAN HASIL PERHITUNGAN SUARA DALAM PILKADA 2017 (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAKONGAN TIMUR, KABUPATEN ACEH SELATAN). |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Deni Tambunan - Personal Name |
---|---|
Subject | ORGANIZATIONAL BEHAVIOR - MANAGEMENT VOTING BEHAVIOR |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Pasal 4 Huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil WaliKota “Mengumumkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan lampiran model C1-KWK, dengan cara menempelkanya pada sarana pengumuman di Desa atau sebutan lain Kelurahan”. Namun kewajiban tersebut tidak dilakukanoleh Panitia Pemungutan Suara yang ada di Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab panitia pemungutan suara tidak melaksanakan kewajiban nya, menjelaskan akibat hukum yang timbul dari tidak ditempel nya hasil perhitungan suara, serta untuk menjelaskan sanksi apa yang diberikan kepada Panitia Pemungutan Suara yang tidak menjalankan kewajiban nya tersebut. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab Panitia Pemungutan Suara tidak melaksanakan kewajiban nya itu karena tidak ada sosialisasi dari pihak Panitia Pemilihan Kecamatan, dimana akibat hukum nya adalah dapat dijadikan sebagai bukti oleh peserta pemilu untuk mengajukan permohonan pengujian sengketa hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi, adapun sanksi yang diberikan adalahdipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Disarankan kepada Panitia Pemungutan Suarauntuk membaca lebih lanjut peraturan yang ada, yang menyengkut dengan tugas, wewenang dan kewajiban nya. disarankan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada Panitia Pemungutan Suara mengenai tugas, wewenang dan kewajiban nya secara lengkap, disarankan juga kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran seperti ini. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS VOTING BEHAVIOR DI KALANGAN PEMILIH PEMULA PADA PILKADA KOTA BANDA ACEH 2017 (Syifa Uddin, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |