//

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENJUAL MINUMAN TUAK YANG DIATUR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ahmad Ari Sambo - Personal Name
SubjectISLAMIC LAW
ADULTERY - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Ahmad Ari Sambo PENERAPAN HUKUM TERHADAP 2017 PENJUAL MINUMAN TUAK YANG DIATUR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 62)pp, bibl, tabl. Dr.Mohd Din,SH.,M.H. Minuman tuak termasuk kedalam khamar, yang dimaksud khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% atau lebih, Pasal 16 Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/ menimbun, menjual atau memasukkan Khamar, masing-masing diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan. Namun kenyataannya, yang terjadi di Subulussalam masih banyak ditemukan kasus penjualan minuman tuak yang perkaranya tidak diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan mengapa pidana terhadap penjualan minuman tuak belum diterapkan, faktor penyebab masih banyaknya penjualan minuman tuak, serta upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Subulussalam. Data diperoleh melalui Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penjualan minuman tuak belum pernah dijatuhi pidana yang sesuai dangan Qanun Aceh mengenai Khamar, karena para pelaku merupakan tulang punggung keluarga maka diberi peringatan dan teguran saja. Faktor masih banyaknya penjualan minuman tuak dikarenakan faktor ekonomi dan lingkungan yang mendukung. Upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diantaranya sosialisasi diwilayah kota, kecamatan bahkan desa, serta melakukan rajia terhadap penjual minuman tuak. Diharapkan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah melakukan peningkatan razia yang intensif diwilayah kota Subulussalam dan desa-desa yang masih aktif dalam melakukan penjualan minuman tuak.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH KHAMAR DI WILAYAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH TENGGARA (RIDUWAN, 2017)

PERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN MEMABUKKAN DI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN KUHP (T Aga Risky Raden, 2017)

EFEKTIF PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Hidayatullah, 2017)

STRATEGI IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH) (Teuku Nabiel Akram, 2016)

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy