//

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAH GUNAAN APLIKASI STREAMING “BIGO LIVE” DALAM KONTEN PORNOGRAFI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CUT SARAH NADIA - Personal Name
SubjectMASS MEDIA - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK CUT SARAH NADIA, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP 2017 PELAKU PENYALAHGUNAAN APLIKASI STREAMING “BIGO LIVE” DALAM KONTEN PORNOGRAFI Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V,58),pp.,bibl. (Mahfud, S.H., LLM.) Perkembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat belakangan ini, menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Salah satu perbuatan melawan hukum adalah pemuatan unsur-unsur pornografi dalam siaran yang dilakukan penyiar dalam media sosial bigo live, yang mana gamba atau aksi streaming yang disajikan tersebut mayoritas mengeksploitasi tubuh wanita. Dan hal ini akan berdampak terhadap perkembangan sikap dan mental masyarakat. Untuk mengatasi pelanggar pornografi tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 27 UU Pornografi. Meskipun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pelaku masih saja menyajikan aksi atau gambar streamingnya yang mengandung unsur pornografi. Hal ini terjadi karena mengingat adanya fitur gift (hadiah) yang diberikan aplikasi bigo live yang membuat penyiar rela melakukan aksi yang bahkan vulgar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perbuatan pornografi terhadap pelaku penggunaan aplikasi streaming bigo live memenuhi unsur tindak pidana pornografi dalam UU ITE dan UU Pornografi dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pornografi terhadap penyalahgunaan aplikasi streaming bigo live dalam UU Pornografi dan UU ITE. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, yang mana data diperoleh dengan studi kepustakaan/data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan dan hasil-hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menyangkut bahan diatas yaitu perbuatan pelaku aplikasi streaming bigo live termasuk dalam muatan yang melanggar kesusilaan dan dapat dikelompokkan dalam tindak pidana pornografi, yang mana perbuatan pelaku penyalahgunaan bigo live memenuhi unsur pornografi yang sudah diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi. Pertanggungjawaban pelaku dalam UU ITE dan UU Pornografi didasarkan pada asas culpabilitas “tidak dipidana apabila tidak terdapat kesalahan”. Namun hal ini pelaku penyalahgunaan bigo live telah memenuhi unsur kesalahan sehingga pelaku dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana padanya. Disarankan kepada pemerintah dapat memperhatikan media sosial yang disalahgunakan masyarakat dan harus memberikan sanksi tegas bagi para pengguna aplikasi bigo live yang melakukan siaran yang mengandung unsur pornografi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYIDIKAN TERHADAP KEJAHATAN MEMBUAT DAN MENYIARKAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL WHATSAPP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Ulfa Riskia Sari, 2020)

STUDI PERBANDINGAN TENTANG TINDAK PIDANA PORNOGRAFI TERHADAP ANAK MELALUI INTERNET MENURUT UNDANG – UNDANG DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT (Tuanku Muksalmina, 2014)

ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYIMPANAN DAN PENYEBARAN MUATAN PORNOGRAFI DALAM KUHP DAN UU PORNOGRAFI (Miftahul Khairi, 2017)

PENGEMBANGAN APLIKASI KAMUS KIMIA BERBASIS ANDROID SEBAGAI PEMBELAJARAN KIMIA SMA (Zuhrizal Darlatiawan, 2017)

PERANCANGAN SISTEM PEMBLOKIRAN SITUS PORNOGRAFI DAN PERJUDIAN MELALUI WEB PROXY MIKROTIK (In Athaillah Munthaha, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy