//
ANALASIS DIGITAL FORENSIC DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK KEJAHATAN CYBER PADA TAHAP PEMBUKTIAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SARI RIZKI - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK SARI RIZKI, ANALASIS DIGITAL FORENSIC 2017 DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK KEJAHATAN CYBER PADA TAHAP PEMBUKTIAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 54),pp.,tabl.,bibl.,app. (Nursiti, S.H., M.Hum.) Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dinyatakan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”, dengan adanya Undang-Undang ini serta Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka segala tindak kejahatan cyber telah memiliki landasan hukum dan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan ini telah menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Namun undang-undang ini ternyata belum mengatur secara jelas proses penanganan dan pengelolaan dari alat bukti tersebut, Hal ini memungkinkan timbulnya keraguan terhadap keutuhan dan keaslian dari bukti digital yang diperoleh. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penanganan bukti elektronik/digital melalui digital forensic pada tahap pembuktian dan menjelaskan ketentuan Standar Operasional Prosedur dalam pemeriksaan bukti digital. Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui data skunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan penanganan dan pengelolaan bukti digital. Hasil penelitian menunjukan bahwa digital forensic menggunakan mekanisme ilmiah dalam memperoleh, mengumpulkan dan menganalisa bukti digital yang ada dalam media elektronik. Hasil analisa tersebut kemudian dituangkan kedalam sebuah laporan analisis dan dipresentasikan oleh ahli digital forensic sebagai saksi ahli dipersidangan. Dalam proses pembuktian melalui digital forensic diperlukan sebuah Standar Operasional Prosedur demi menjaga kontaminasi barang bukti dan menjaga itegritas barang bukti yang diperoleh. Ada beberapa Standar Operasional Prosedur berkaitan dengan proses digital forensic, salahsatunya adalah Standar Nasional Indonesia 27037:2014 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Namun Standar Nasional Indonesia tersebut hanya mengatur sebatas teknik pengamanan dan pengelolaan bukti digital, belum ada ketentuan mengenai standar dari teknik analisa serta standar mutu dari hasil analisa. Standar Nasional Indonesia 27037:2014 ini juga belum diberlakukan secara wajib. Disarankan kepada pemerintah, Badan Standardisasi Nasional, serta Badan Siber dan Sandi Negara yang baru dibentuk pada 19 Mei 2017, agar segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia 27037:2014 secara wajib, serta dapat segera mengembangkan standar terhadap analisa digital forensic maupun standar mutu hasil pemeriksaan/analisa dari digital forensic. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERORISME (ERRU TRI PRAYOGO, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |