//

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TES KESEHATAN ULANG CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PILKADA SERENTAK KABUPATEN BIREUN TAHUN 2017 ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Novia Andriani - Personal Name
SubjectLIABILITY
RESPONSIBILITY - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NOVIA ANDRIANI, TINJAUAN YURIDIS TENTANG TES KESEHATAN ULANG CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PILKADA SERENTAK KABUPATEN BIREUN TAHUN 2017 (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 62 )pp..tabl.bibl. (ZAINAL ABIDIN, S.H.,M.Si.,M.H.) Pasal 46 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan bahwa tes kesehatan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh dilakukan tes kesehatan pembanding pihak manapun. Hal ini terjadi pada calon Bupati Bireuan yang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan secara berulang-ulang dan dalam hal ini calon Bupati yang dinyatakan tidak sehat tersebut menjadi Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah Tahun 2017 di Kabupaten Bireuan. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan secara yuridis mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan final dan mengikat terhadap tes kesehatan serta melihat apa saja pertimbangan Putusan Mahkamah Agung sehingga dapat memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuan untuk menetapkan pasangan calon yang tidak lulus tes kesehatan sebagai paslon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada serentak di Bireun Tahun 2017 Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, maka metode pengumpulan data yang tepat digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan Berdasarkan hasil penelitian, tes kesehatan ulang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Bireuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 46 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016, tes kesehatan ulang tersebut dilakukan setelah mengajukan gugatan kepada panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kab. Bireuan dalam hal itu panwaslih menyuruh KIP kab. Bireuan untuk melakukan tes kesahatan ulang namun setelah dilakukan tes kesehatan ulang tetap dinyatakan tidak lolos, setelah itu calon bupati Bireuan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan namun gugatannya ditolak, setelah itu kembali calon bupati tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya dikabulkan. Disarankan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melihat kembali mengenai Pasal 46 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang makna final dan mengikat agar dapat memberikan suatu kepastian hukum didalam suatu peraturan sehingga ketika suatu keputusan sudah dikeluarkan makna final dan mengikat tersebut benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENCALONAN KEPALA DAERAH YANG MEMILIKI HUTANG PADA NEGARA (SUATU PENELITIAN PADA PILKADA SERENTAK ACEH 2017) (Wawan Sahanda, 2017)

KEMENANGAN PASANGAN INDEPENDEN RONI AHMAD DAN FADHLULLAH T.M. DAUD PADA PILKADA 2017 DI KABUPATEN PIDIE (Irvanda Syahputra, 2019)

STRATEGI KEMENANGAN PASANGAN AKMAL IBRAHIM DAN MUSLIZAR SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA PADA PILKADA 2017 (FAZILLA, 2018)

PENGARUH PEMECATAN KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL IMARAH TERHADAP KEKALAHAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI (SAIFUDIN YAHYA – JUANDA M. DJAMAL) PADA PILKADA TAHUN 2017 DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR (TIA NANDA, 2018)

KEKALAHAN PASANGAN SARJANI ABDULLAH – M. IRIAWAN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 DI KABUPATEN PIDIE (USWATUL KHAIRAT, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy