//
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK DALAM PENANGKAPAN IKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN KEPOLISIAN DAERAH ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Haris - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Muhammad Haris, 2017 Mahfud, S.H., LLM. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menjelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Namun pada prakteknya masih terdapat para nelayan yang menggunakan bahan peledak dalam penangkapan ikan. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya penangkapan ikan dengan penggunaan bahan peledak, untuk menjelaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dan untuk menjelaskan upaya pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan adalah karena rendahnya pendidikan pelaku, kurangnya pelaku mengetahui akibat dari perbuatan dan akibat dari hukuman dari penggunaan bahan peledak. Proses hukum yang dilakukan adalah meliputi dari laporan korban, penyidikan, penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan yaitu melakukan sosialisasi secara rutin kepada seluruh elemen masyarakat akan bahaya penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan serta akibat hukum yang akan diterima oleh pelaku Disarankan kepada pihak Kepolisian, Dinas Perikanan dan Instansi terkait lainnya agar melakukan pengawasan lebih terhadap para nelayan yang melakukan penangkapan ikan di laut apakah sudah sesuai dengan aturan atau malah tidak mengindahkan aturan yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL IKAN ASING/ILLEGAL FISHING (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Ir. SULASNAWAN, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |