//
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ALIH FUNGSI KAPAL NELAYAN MENJADI KAPAL PENUMPANG TRAYEK BANDA ACEH MENUJU PULAU BREUH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rudi Reza Kusuma - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Rudi Reza Kusuma, 2017 Mukhlis S.H., M.Hum. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjelaskan, bahwa untuk mengadakan kegiatan pengangkutan di perairan orang perseorang, warga Negara Indonesia atau badan usaha wajib memiliki izin usaha. Sebagaimana dijelaskan Pasal 287 bahwa setiap orang yang mengoprasikan kapal angkut di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, warta kapal kepada syahbandar pada saat kapal tiba dipelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan surat, dokumen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diserahkan kembali bersama diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun masih terdapat kapal pengangkut yang beroprasi tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Tujuan skripsi ini adalah untuk menjelaskan, faktor-faktor alih fungsi kapal nelayan menjadi kapal pengangkut, penegakan hukum terhadap tindak pidana alih fungsi kapal nelayan menjadi kapal pengangkut dan upaya penyelesaian tindak pidana alih fungsi kapal nelayan menjadi kapal pengangkut. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kapal nelayan yang beralih fungsi menjadi kapal pengangkut disebabkan karena faktor internal yaitu dari segi masayarakat atau pengguna jasa itu sendiri dan faktor eksternal yaitu dari kesediaan moda transportasi yang layak laut, jadwal dan trayek dari sebuah kapal yang layak laut. Penegakan hukum terhadap kapal yang beralih fungsi menjadi kapal yang beralih fungsi menjadi kapal pengangkut berupa sanksi pencabutan atau tidak diperpanjangnya surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan berupa sanksi tidak diberikannya bahan bakar bersubsidi.Upaya penyelesaian yang harus ditempuh ialah dengan menyediakan kapal yang layak laut lebih banyak baik dari segi jadwal dan trayek keberangkatan sebuah kapal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik kapal pengakut penumpang maupun kapal pengangkut barang. Disarankan adanya pembinaan khusus yang harus diberikan oleh semua pihak pemerintahan yang terkait seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh, Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan Malahayati Aceh dan Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGANGKUTAN PENUMPANG DENGAN MENGGUNAKAN KAPAL BARANG DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR (ZIAUL VARIZTA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |