//
ASAS RETROAKTIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Mahlil - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MAHLIL, 2017 ASAS RETROAKTIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,97) pp., bibl., Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Pada dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemberlakuan asas retroaktif merupakan pengecualian dari asas legalitas yang melarang pemberlakuan hukum secara surut atau dikenal dengan nama asas non retroaktif. Pengaturan asas retroaktif diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 43 Undang-Undang No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Pasal 1 ayat (2) KUHP. Hal seperti ini tentu juga dikenal di dalam hukum pidana islam. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pemberlakuan asas retroaktif yang di perbolehkan di dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam. Dan untuk menjelaskan perbedaan dan persamaan asas retroaktif di dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberlakuan asas retroaktif yang di perbolehkan di dalam hukum pidana positif Indonesia adalah dalam hal terjadinya perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa dan untuk tindak pidana yang dikategorikan sebagai extra ordinary crimes, seperti pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Sedangkan pemberlakuan asas retroaktif yang di perbolehkan di dalam hukum pidana islam adalah dalam hal hukuman baru lebih menguntungkan pelaku, dan untuk kejahatan yang membahayakan keamanan publik dan Negara. Adapun persamaan dan perbedaan asas retroaktif dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam dapat di ketahui dari segi pengertian, sumber hukum, asas hukum, jenis hukuman dan pengecualian hukum. Disarankan kepada pemerintah indonesia dalam hal pemberlakuan asas retroaktif hendaklah mengacu pada konsep asas retroaktif pidana islam yang memberlakukan hukum secara surut terhadap tindak pidana baru yang belum di atur di dalam hukum dengan maksud untuk menjangkau tindak pidana tersebut dengan batasan-batasan harus benar-benar merupakan tindak pidana yang serius dan membahayakan kehidupan masyarakat luas. Serta mendesak untuk diselesaikan secepatnya menurut hukum demi terciptanya kemashlahatan bersama dan mencegah agar tindak pidana serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PIDANA MATI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (ASHARI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |