//

PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG GADAI YANG TELAH JATUH TEMPO DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG BIREUEN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Najmah Munira - Personal Name
SubjectPAWNSHOPS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NAJMAH MUNIRA, PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG 2017 GADAI YANG TELAH JATUH TEMPO DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG BIREUEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (iv,54),pp.,tabl.,bibl., SAFRINA,S.H.,M.H.,M.EPM Benda gadai harus berada pada pemegang gadai selama pemberi gadai belum mampu melunasi pinjamannya, ketika pemberi gadai tidak mampu melunasinya pihak pemegang gadai akan mengeksekusi barang jaminan gadainya. Eksekusi adalah pelaksanaan dari suatu perikatan dengan langsung tanpa melalui vonis pengadilan. Namun sebelum eksekusi dilakukan pemegang gadai akan mengirimkan surat pernyataan lelang kepada pemberi gadai. Mengenai ketentuan gadai ini diatur dalam KUH Perdata Pasal 1150 sampai Pasal 1160. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi barang gadai yang telah jatuh tempo di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT. Pegadaian (Persero) dalam melaksanakan eksekusi dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan gadai di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan kemudian mengumpulkan data kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, jurnal dan buku-buku. Hasil penelitian menjelaskan bahwa eksekusi barang gadai yang telah jatuh tempo di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen dilakukan setelah pemberi gadai wanprestasi dan benda gadai tidak ditebus atau diperpanjang sampai batas waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi pihak pegadaian akan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dengan cara memberikan surat pernyataan lelang kepada nasabahnya bahwa barang yang menjadi jaminan gadai akan jatuh tempo. Hambatan yang dihadapi oleh PT. Pegadaian (Persero) dalam melakukan eksekusi ada 2 yaitu hambatan eksternal yaitu hambatan yang timbul dari pemberi gadai dan hambatan internal yaitu hambatan yang timbul dari pemegang gadai. Adapun perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi benda gadai adalah pihak pegadaian akan memberitahukan terlebih dahulu kepada debitur tanggal jatuh tempo benda yang digadaikan dan pihak pegadaian juga akan mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan benda gadai yang dieksekusi. Disarankan kepada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bireuen agar tidak lalai dalam memberikan pemberitahuan kepada nasabah dan dalam melaksanakan eksekusi benda gadai dan harus tetap beriktikad baik.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PARATE EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN GADAIRN(SUATU PENELITIAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH CABANG BANDA ACEH) (Nina syafwina, 2015)

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI EMAS ANTARA PT.PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH BLANGPADANG DENGAN NASABAH (TIARA JULASMI, 2020)

TANGGUNG JAWAB PENERIMA GADAI TERHADAP JAMINAN YANG HILANG DI PT PEGADAIAN (PERSERO) KOTA BANDA ACEH (SITI RAHMAYANI, 2018)

PROSEDUR PENGELOLAAN KREDIT GADAI PADA PERUM PENGADAIAN CABANG BANDA ACEH (Nimbrot Hendra, 2020)

ANALISIS IMPLEMENTASI AKUNTANSI DALAM SISTEM PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH PADA PEGADAIAN SYARIAH CABANG KOTA BANDA ACEH (Asrida Gebrina, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy