//

PERJANJIAN JUAL BELI HASIL PERTANIAN (SAYURAN) ANTARA PETANI DENGAN PEDAGANG (PENGUMPUL) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ACEH TENGAH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang KHAIRUNNISA - Personal Name
SubjectPRIVATE LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK KHAIRUNNISA, PERJANJIAN JUAL BELI HASIL PERTANIAN 2017 (SAYURAN) ANTARA PETANI DENGAN PEDAGANG (PENGUMPUL) SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ACEH TENGAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (iv,66),pp.,bibl., Dr. DARMAWAN, S.H.,M.Hum. Menurut Pasal 1457 KUH Perdata jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan, dalam kenyataannya terdapat beberapa petani yang berjanji menyerahkan sayurannya kepada pedagang (Pengumpul) namun ia tidak melaksanakan prestasinya tersebut dan menyebabkan wanprestasi dan terdapat juga beberapa pedagang (pengumpul) yang berjanji akan membeli sayuran dari petani dengan harga yang wajar, namun pedagang tersebut melakukan wanprestasi dengan cara membeli dengan harga yang rendah. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Bentuk perjanjian jual beli hasil pertanian (sayuran) antara petani dengan pengumpul, faktor penyebab terjadinya wanprestasi jual beli sayuran antara petani dengan pengumpul dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh petani dan pengumpul. Data dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden. Berdasarkan hasil penelitian perjanjian jual beli sayuran dilakukan dengan secara lisan oleh petani dengan pengumpul, perjanjian lisan sering menimbulkan wanprestasi karena tidak ada bukti yang konkrit. Faktor terjadinya wanprestasi antara petani dengan pengumpul adalah karena tidak ada iktikad baik, petani tidak menjaga kualitas sayurannya, petani tidak memenuhi prestasinya, pengumpul tidak memberi harga yang pantas, pengumpul tidak membayar dengan lunas sisa pembayaran, pengumpul menunda pembayaran,pengumpul tidak jujur saat menimbang sayuran serta keadaan rugi yang dialami oleh pengumpul. Adapun cara penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara mengambil barang milik pengumpul sebagi jaminan, musyawarah, pengembalian uang, pengembalian sayuran, penagihan langsung dan pembayaran uang berdasarkan jumlah timbangan yang sebenarnya. Disarankan Kepada petani dan pengumpul dalam membuat perjanjian hendaknya dalam bentuk tertulis, perjanjian didasari dengan iktikad baik serta mengikutsertakan peran Sarak Opat dalam penyelesaian sengketa wanprestasi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS BAURAN PEMASARAN SAYURAN BAYAM DI DESA CUCUM KECAMATAN KUTA BARO, KABUPATEN ACEH BESAR (N PANGEDOAN RITONGA, 2015)

PROFIT MARGIN PADA KONDISI HARGA BERFLUKTUASI KOMODITI PINANG DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Leny Fahlida, 2020)

ANALISIS BAURAN PEMASARAN SAYURAN BAYAM DI DESA CUCUM KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (SAFRINAWATI, 2017)

ANALISIS RANTAI PASOK DAN NILAI TAMBAH KOPI ARABIKA PADA MITRA PEMASOK BAHAN BAKU KSU SARA ATE DI KABUPATEN ACEH TENGAH (DHIENTIA ERIKA, 2019)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI PT PLN (PERSERO), WILAYAH ACEH, RAYON IDI RAYEUK, KABUPATEN ACEH TIMUR) (AYU ALDILA PUTRI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy