//
PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR SECARA MUNIK DAN KEDEPETEN MENURUT HUKUM ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KEBAYAKAN KABUPATEN ACEH TENGAH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Mampat Belangi - Personal Name |
---|---|
Subject | CHILDREN'S RIGHTS - LAW CHILDREN PROTECTION |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK MAMPAT BELANGI , PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR SECARA MUNIK DAN KEDEPETEN MENURUT HUKUM ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KEBAYAKAN KABUPATEN ACEH TENGAH) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii,66),pp.,tabl, bibl (Ilyas,S.H.,M.Hum) Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur secara munik dan kedepeten, untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya perkawinan secara munik dan kedepeten dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan di bawah umur secara munik dan kedepeten. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penelitian lapangan (field research) dilakukan guna memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pernikahan munik dan kedepeten sama halnya seperti pernikahan biasa, hanya saja proses pernikahanya dilakukan secara cepat dan dengan mahar yang seadanya, pernikahan secara munik dan kedepeten memiliki sanksi adat berupa uang bersih kampung atau berupa koro orom oros segenap dirie (kerbau beserta beras dan bumbu-bumbu untuk memasak daging kerbau tersebut). Faktor yang paling mendasar yang mengakibatkan pernikahan anak usia dini secara munik dan kedepeten adalah kurangnya pengawasan orang tua, pendidikan, hamil diluar nikah, pengaruh alat komunikasi, dan pelanggaran adat istiadat. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan dibawah umur secara munik dan kedepeten adalah tertib bermajelis umet bermulie (cara berprilaku yang baik), orang tua harus mengerti tentang agama dan adat, melibatkan masyarakat dalam mengontrol pergaulan anak, peran tenaga pendidik yang harus lebih menanamkan pendidikan moral kepada siswanya, sosialisasi tentang bahaya perkawinan dibawah umur secara munik dan kedepeten. Disarankan kepada masyarakat agar pelaksanaan perkawinan anak dibawah umur dilakukan sesuai dengan hukum negara, hukum agama dan hukum adat yang berlaku. Disarankan kepada orang tua, guru dan masyarakat harus ikut serta dalam mengontrol dan membimbing anak dalam pergaulan dirumah maupun disekolah. Disaran kepada pemerintah agar terus melakukan sosialaisasi dan mengantisipasi terjadinya perkawinan secara munik dan kedepeten. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERKAWINAN MUNIK (KAWIN LARI) PADA SUKU GAYO DI KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH (Ika Ningsih, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |