//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI DALAM REGISTRASI KARTU SELULER PRABAYAR MELALUI GERAI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ZAWIL FADHLI - Personal Name
SubjectCONSUMER PROTECTION
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Zawil Fadhli, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN 2017 JASA TELEKOMUNIKASI DALAM REGISTRASI KARTU SELULER PRABAYAR MELALUI GERAI (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,57)., pp., bibl., app (Syamsul Bahri, S.Hi., M.A.) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi menyebutkan bahwa apabila pelanggan jasa telekomunikasi diketahui menggunakan identitas tidak benar maka wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun kenyataannya yang terjadi di Banda Aceh masih ditemukan pelaku usaha yang melakukan registrasi tidak sesuai dengan identitas pelanggan. Tujuan penulisan tugas skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelanggan jasa telekomunikasi dalam registrasi kartu seluler prabayar melalui gerai,dan menjelaskan faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya registrasi kartu seluler prabayar tidak menggunakan identitas pelanggan, serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: wawancara dengan responden maupun informan. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap pelanggan jasa telekomunikasi dalam registrasi kartu seluler prabayar melalui gerai telah dilakukan dengan menerbitkan surat ketentuan kewajiban registrasi oleh pelaku usaha dan pelanggan. Diantara faktor yang mengakibatkan terjadinya registrasi kartu seluler tidak menggunakan identitas pelanggan adalah karena selama ini kartu telah diregistrasi sendiri oleh penjual. Upaya yang dilakukan yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam Penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 adalah dengan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis serta peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian atau penjualan terhadap penjual. Disarankan agar dapat berjalannya pengawasan untuk melindungi hak-hak konsumen oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terhadap penjual yang tidak memberikan informasi yang benar tentang kondisi produk dengan memberikan sanksi. Selain itu, penjual dan pelanggan harus memiliki itikad baik dengan kesadaran untuk melakukan registrasi secara benar.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGARUH KUALITAS PRODUK DAN HARGA TERHADAP KEPUASAN PELANGGAN KARTU PRABAYAR TELKOMSEL PADA MAHASISWA PSDKU UNSYIAH GAYO LUES (Ramli, 2019)

HUBUNGAN EMOTIONAL BRANDING DENGAN LOYALITAS MEREK PADA KONSUMEN KARTU SELULER XL (Anglia Febrina, 2015)

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUASAN PELANGGAN PADA INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DI KOTA BANDA ACEH (ANUMSAH, 2017)

STRATEGI PEMASARAN PT.PLN (PERSERO) WILAYAH ACEH DALAM MENSOSIALISASIKAN LISTRIK PRABAYAR (DANI PRIADI, 2015)

TANGGUNG JAWAB PT.TELKOMSEL ATAS KERUGIAN PELANGGAN AKIBAT TINDAKAN PIHAK KE TIGA DALAM PENYEBARAN INFORMASI YANG MENYESATKAN (SUATU TINJAUAN MENURUT PASAL 1365 KUH PERDATA) (Fajriatul tivani haridhy, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy