//
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN SUNTIK VITAMIN C DAN COLLAGEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | CUT TIYA ASCASARI - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION - LAW PUBLIC LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK CUT TIYA ASCASARI, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN SUNTIK VITAMIN C DAN COLLAGEN (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 85) pp., tabl., bibl., app RISMAWATI, S.H.,M.Hum. Pasal 4 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun masih banyak pelaku usaha klinik dan salon kecantikan yang menyediakan jasa suntik Vitamin C dan Collagen tidak menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa serta masih ditemukannya produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE) di Kota Banda Aceh. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen, tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen, dan faktor-faktor yang menyebabkan konsumen menggunakan suntik Vitamin C dan Collagen. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan suntik Vitamin C dan Collagen belum maksimal, karena masih kurangnya pengawasan dari BBPOM dan hanya satu pelaku usaha yang mendapatkan upaya represif dari BBPOM. Pelaku usaha tidak bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya hal ini terlihat dari belum diterapkannya Standar Prosedur Operasional (SPO) dengan baik dan benar. Faktor-faktor yang menyebabkan konsumen menggunakan suntik Vitamin C dan Collagen yaitu faktor tingkat pengetahuan konsumen, faktor iklan yang menyesatkan di Toko Online, dan faktor kurang pedulinya konsumen terhadap kesehatan tubuh. Disarankan kepada BBPOM agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha apotek, salon dan klinik kecantikan yang menjual produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE). Juga kepada pelaku usaha klinik dan salon kecantikan agar menerapkan Standar prosedur operasional (SPO) dengan baik dan benar. Kepada konsumen agar melaporkan kepada BBPOM,YaPKA serta pemerintah kota, apabila menemukan produk suntik Vitamin C dan Collagen tanpa izin edar (TIE) di Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH PROTEKSI VITAMIN E TERHADAP KADAR UREUM DAN KREATININ MENCIT (MUS MUSCULUS) YANG DI PAPAR PLUMBUM (Dimas Arya Umara, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |