//
KLAUSULA BAKU DALAM PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN NASABAH PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ADELLA YUANA - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Adella Yuana (2017) KLAUSULA BAKU DALAM PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN NASABAH PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 70) pp.,bibl.,app. ii Dr. Sri Walny Rahayu., S.H., M.Hum. Klausula baku digunakan dalam praktik perbankan dengan alasan kebutuhan praktis. Aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan PT Bank Mandiri yang ditawarkan kepada calon nasabahnya mengatur klausula baku ketentuan dan syarat khusus rekening mandiri tabungan. Dasar digunakannya klausula baku dalam praktik perbankan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Namun kebebasan berkontrak dalam klausula baku tidak boleh bertentangan dengan Pasal 1320 jo Pasal 1338 ayat (3) jo Pasal 1337 jo Pasal 1339 KUH Perdata, Pasal 18 ayat (1) huruf g UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 22 ayat (3) huruf f Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 dan Pasal 8 ayat (1) huruf d PBI No.16/1/PBI/2014. Dalam praktiknya klausula baku pada aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan PT Bank Mandiri bertentangan dengan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan klausula baku dalam pembukaan rekening Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh nasabah yang dirugikan karena klausula baku dalam pembukaan rekening PT Bank Mandiri. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap asas hukum. Data sekunder merupakan data utama, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan ilmu empiris sebagai bahan nonhukum yang merupakan ilmu bantu (hulp wettenschap), terhadap analisis peraturan perundang-undangan tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Data primer berupa data empiris yang diperoleh langsung di lapangan meliputi kebiasaan, perjanjian klausula baku dalam praktik perbankan. Hasil penelitian diketahui pelaksanaan klausula baku dalam pembukaan rekening Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri bertentangan dengan Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata mengenai suatu sebab yang halal, jo Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tentang iktikad baik, jo Pasal 1337 KUH Perdata mengenai suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan antar lain dengan undang-undang, jo Pasal 1339 KUH Perdata ditegaskan suatu perjanjian dalam hal ini seharusnya sifat klausula baku berdasarkan kepatutan, kebiasaan, dan undangundang. Klausula baku pembukaan rekening PT Bank Mandiri juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf g UU No.8 Tahun 1999, Pasal 22 ayat (3) huruf f Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 dan Pasal 8 ayat (1) huruf d PBI No.16/1/PBI/2014. Upaya penyelesaian yang ditempuh nasabah yang dirugikan dengan cara melakukan pengaduan nasabah dan menggunakan forum negosiasi antara bank dan nasabah, atau nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, dengan menggunakan jalur non litigasi yaitu mediasi antara nasabah dengan bank. Diharapkan kepada PT Bank Mandiri dapat memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dalam KUH Perdata maupun UU No.8 Tahun 1999, Peraturan OJK No1/POJK.07/2013 dan PBI No.16/1/PBI/2014 dalam menerapkan klausula baku dalam pembukaan rekening tabungan bagi calon nasabah baru. Diharapkan kepada OJK selaku pengawas perbankan juga melakukan fungsi pengawasan kepada bank-bank yang menerapkan klausula baku sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN PELAYANAN PRIMA(SERVICE EXCELLENT) PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (Cut Alfrida, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |