//
POLIGAMI SECARA NIKAH SIRRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Cut Raudhatul Jannah - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Cut Raudhatul Jannah, (2017) POLIGAMI SECARA NIKAH SIRRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Suatu Penelitian di Wilayah Kabupaten Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 69) pp., bibl. (Ishak, S.H., M.H.) Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 apabila seorang suami ingin melakukan poligami, pengadilan dapat memberikan izin dengan syarat yang harus dipenuhi oleh suami, selain memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bagi yang beragama Islam juga harus memenuhi ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), terutama yang tertera dalam Pasal 58 ayat (1) KHI, yaitu syarat utama untuk mendapatkan izin pengadilan Agama adalah persetujuan istri dan juga kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Akan tetapi pada kenyataannya ditemukan adanya perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dalam hal ini poligami yang dilakukan secara nikah sirri, sehingga perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara dan tidak memiliki kekuatan hukum. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan para pihak melakukan poligami secara nikah sirri, dan untuk menjelaskan akibat hukum dari poligami secara nikah sirri serta menjelaskan status istri dan anak serta harta dari pernikahan sirri. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku-buku teks. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yaitu dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan para pihak melakukan poligami adalah karena sering diremehkan oleh isteri pertama, juga karena niatan untuk membantu teman sehinggan perkawinan dilakukan secara sirri. Akibat hukum yang timbul adalah perkawinannya hanya sah menurut agama Islam saja karena syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi. Istri pertama dapat menuntut suami ke Mahkamah Syar’iah karena telah melakukan poligami tanpa persetujuan isteri pertama dan suami dapat dikenakan sanksi pidana berupa sanksi penjara selama-lamanya 7 tahun menurut Pasal 279 KUHP dan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- menurut Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975. Status isteri dari poligami secara nikah sirri sah menurut agama Islam, anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan pihak ibunya saja dan selama perkawinan masih berlangsung, mereka memiliki harta bersama dan harta pribadi. Disarankan kepada para pihak, jika ingin melakukan poligami harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan dan tidak melakukan nikah sirri karena tidak memiliki kekuatan hukum. Diharapkan kepada penghulu agar melakukan pelaksanaan perkawinan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI HIBAH TANPA IZIN SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (AGUSTINA DEWI PUTRI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |