//
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA TANAH SAWAH DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Mayasari - Personal Name |
---|---|
Subject | COMMON LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK MAYASARI PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA TANAH SAWAH DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (vi, 56), pp., tabl., bibl. (M.JAFAR, S.H., M.Hum.) Di kehidupan manusia peranan tanah sangat penting, selain sebagai tempat tinggal tanah juga sebagai objek dalam perjanjian. Seiring bertambahnya jumlah penduduk maka berkurang pula luas tanah sehingga antara kebutuhan tanah dengan jumlah luas tanah tidak seimbang. Oleh karena itu terbentuklah beragam perjanjian salah satunya perjanjian Bagi Hasil tanah sawah, pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie banyak dilakukan secara lisan, dimana hasil yang dibagikan sangat tergantung pada kesepakatan antara pemilik dan penggarap. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Bentuk Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, untuk menjelaskan kendala-kendala dalam pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purporsive sampling. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai informan dan responden. Berdasarkan Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Bentuk Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan para pihak saja tanpa meminta pengesahan dari Camat dan tidak adanya pengumuman dalam kerapatan Gampong. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil usaha tanah sawah yang dilakukan dalam masyarakat di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yaitu faktor budaya yang sangat melekat pada diri masing-masing masyarakat Desa di wilayah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yang masih mempercayai kebiasan setempat, dan juga tingkat pendidikan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie yang masih rendah. Penyelesaian sengketa Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie dilakukan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa dan disaksikan langsung oleh aparatur Gampong. Disarankan kepada masyarakat di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie khususnya bagi pemilik tanah dan penggarap dalam melakukan perjanjian bagi hasil usaha tanah sawah menghadirkan saksi dan dibuat dalam bentuk tertulis dalam Perjanjian Bagi Hasil usaha tanah sawah tersebut. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH DI KEMUKIMAN BUSU KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE (Rizki Hamdani, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |