//
PROSEDUR PEMOTONGAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA DEPOSITO PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. UNIT PEUNAYONG CABANG BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SAFNA KAUTSAR - Personal Name |
---|---|
Subject | INCOME TAX |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung 13 Februari 2017 sampai dengan 13 April 2017. Pelaksanaan kerja praktek berlangsung di Twk. Moh. Daud Syah No. 168 Banda Aceh pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Peunayong Cabang Banda Aceh. Penulis ditempatkan di Bagian Costumer Service, yaitu membantu karyawan PT Bank Rakyat Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dalam mengarsip dan melayani nasabah. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini adalah untuk mengetahui tentang Prosedur Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Banda Aceh telah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PP Nomor 131 Tahun 2001 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2001 tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI. Metode yang digunakan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek, yaitu: interview (wawancara), observasi (pengamatan), dan library research (studi pustaka). Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) di PT Bank Rakyat Indonesia telah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 Tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Dsikonto SBI. PPh Final yang terhutang atas bunga deposito disetor oleh PT Bank Rakyat Indonesia sebelum tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah PPh terhutang disetorkan, PT Bank Rakyat Indonesia melaporkan pajak yang terhutang atas bunga deposito dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Berdasarkan hasil kerja praktek dapat disimpulkan secara keseluruhan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Peunayong Cabang Banda Aceh telah melaksanakan Ketentuan Umum Perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. | |
Tempat Terbit | Hoboken, NJ |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA PT.TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (SYIFA HASNA RAJAB, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |