//

PROSEDUR PEMINDAHBUKUAN ATAS KESALAHAN PENGINPUTAN E-BILLING PADA DINAS PERIDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FITRIA MAULIZA - Personal Name
SubjectSOFTWARE
INTERNET
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Ekonomi
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Praktek Kerja Lapangan dilaksakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh selama 2 bulan dari tanggal 13 Februari 2017 sampai tanggal 13 April 2017. Penulis ditempatkan dibagian Keuangan dan Pengelolaan Asset. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksanaan Pemerintah Daerah yang berada di bawah Gubernur yang mempunyai tugas untuk melaksankan tugas pemerintah umum dibidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan Laporan Kerja Praktek ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemindahbukuan atas kesalahan penginputan e-billing pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan untuk mengetahui apakah prosedur pemindahbukuan atas kesalahan penginputan e-billing telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan. Data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek diperoleh dengan cara mengadakan penelitian dan wawancara langsung kepada Kepala Keuangan serta staf Bidang Keuangan dan Pengelolaan Asset. E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak melalui elektronik sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) manual. Sejak bulan Juli 2016 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh telah menggunakan sistem E-Billing sebagai sarana pembayaran pajaknya, dalam pengaplikasiannya sistem ini memfasilitasi penerbitan kode billing untuk pembayaran pajaknya dengan menginput informasi terkait dengan detail pembayaran melalui website https://djponline.pajak.go.id, dalam penginputan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melakukan kesalahan dalam menginput kode jenis setoran pajak sehingga harus dilakukannya pemindahbukuan dengan membuat surat permohonan pemindahbukuan serta melampirkan e-billing asli yang hendak dipindahbukukan pembayaran didalamnya dan tanda terima setoran pajak dari bank atau kantor pos kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baik secara langsung maupun menggunakan jasa kurir. Proses pemindahbukuan akan diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak saat permohonan diterima lengkap, kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh selaku pemohon akan menerima Surat Bukti Pemindahbukuan serta pengembalian E-Billing, bukti asli pembayaran yang sudah dibubuhi cap dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Prosedur yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Melalui Pemindahbukuan.

Tempat Terbit Hoboken, NJ
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017)

PROSEDUR PEMBUATAN KODE BILLING UNTUK PENYETORAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (SYAIVOL WAHYUDI, 2017)

ANALISIS KESALAHAN BERBAHASA PADA SURAT DINAS YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR DINAS PERKEBUNAN BANDA ACEH (Mauliana Rizki, 2013)

PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN PPN ATAS PEMBANGUNAN SARANA DI TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH (FAIRUS, 2019)

ANALISIS KESALAHAN PENGGUNAAN EJAAN DALAM SURAT DINAS KANTOR CAMAT KECAMATAN LEMBAH SABIL KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Sumarni, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy