//
MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | USNUL IQBAL - Personal Name |
---|---|
Subject | TAX ACCOUNTING |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ekonomi |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Praktek kerja lapangan dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, di Subbag Keuangan dan pengelolaan aset. Dinas PUPR bergerak dibidang Pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan Provinsi, pengkoordinasi jalan Nasional, dan bantuan teknis jalan kabupaten/kota. Pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan adalah salah satunya yang di kenakan PPN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan jasa kena pajak yang mempunyai nilai besar, pengadaan sangat mempengaruhi untuk mendukung urusan pemerintahan dan masyarakat Aceh. Subjek PPN adalah rekanan /PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP, Dasar Pengenaan Pajak pada Dinas PUPR 100/110 dari nilai pembayaran atas pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan. Tarif yang digunakan pada Dinas PUPR adalah 10% dikali dengan DPP. Pemungut PPN atas pengadaan pekerjaan jalan dan jembatan adalah Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Pemungutan dilakukan dengan menggunakan SPM yang sifatnya langsung dipotong oleh Bendahara Pemerintah (BPKA). PPN yang telah dipungut kemudian di setorkan oleh Bendahara Pemerintah (BPKA) ke Bank Aceh atau Kantor Pos dengan melapirkan E-BILLING dan tidak perlu dibuat rangkap 5 (lima). Setelah dipungut dan disetor Bendahara Dinas PUPR melaporkan PPN ke KPP rata-rata pada tanggal 5 s/d 10 bulan perikutnya. Bentuk pelaporan yang dilakukan Dinas PUPR dengan mengunakan SPT 1107 PUT tidak melampirkan SPT 1107 PUT 1 dan kemudian dilampiri dengan E-BILLING dan Bukti Penerimaan Negara. Tarif dan DPP yang dikenakan berdasarkan Undang-undang No. 42 tahun 2009. Tata Cara Pemugutan, Penyetoran dan Pelaporan pajak oleh Bendahara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan No.548/KMK.04/2000. Sistem Pembayaran dan Penyetoran pajak sesuai bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014. Akan tetapi didalam pelaporan pada Dinas PUPR masih ada yang belum sesuai karena pada saat melaporakan pajak tidak melampiri SPT 1107 PUT 1. Sebenarnya menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 Pasal 4 ayat (1), tentang setiap pemungut wajib mengisi dan menyampaikan SPT masa PPN bagi pemungut PPN dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. | |
Tempat Terbit | Hoboken, NJ |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH (ONI ALFIRA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |