//

MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang USNUL IQBAL - Personal Name
SubjectTAX ACCOUNTING
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Ekonomi
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Praktek kerja lapangan dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, di Subbag Keuangan dan pengelolaan aset. Dinas PUPR bergerak dibidang Pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan Provinsi, pengkoordinasi jalan Nasional, dan bantuan teknis jalan kabupaten/kota. Pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan adalah salah satunya yang di kenakan PPN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan jasa kena pajak yang mempunyai nilai besar, pengadaan sangat mempengaruhi untuk mendukung urusan pemerintahan dan masyarakat Aceh. Subjek PPN adalah rekanan /PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP, Dasar Pengenaan Pajak pada Dinas PUPR 100/110 dari nilai pembayaran atas pekerjaan pembuatan jalan dan jembatan. Tarif yang digunakan pada Dinas PUPR adalah 10% dikali dengan DPP. Pemungut PPN atas pengadaan pekerjaan jalan dan jembatan adalah Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Pemungutan dilakukan dengan menggunakan SPM yang sifatnya langsung dipotong oleh Bendahara Pemerintah (BPKA). PPN yang telah dipungut kemudian di setorkan oleh Bendahara Pemerintah (BPKA) ke Bank Aceh atau Kantor Pos dengan melapirkan E-BILLING dan tidak perlu dibuat rangkap 5 (lima). Setelah dipungut dan disetor Bendahara Dinas PUPR melaporkan PPN ke KPP rata-rata pada tanggal 5 s/d 10 bulan perikutnya. Bentuk pelaporan yang dilakukan Dinas PUPR dengan mengunakan SPT 1107 PUT tidak melampirkan SPT 1107 PUT 1 dan kemudian dilampiri dengan E-BILLING dan Bukti Penerimaan Negara. Tarif dan DPP yang dikenakan berdasarkan Undang-undang No. 42 tahun 2009. Tata Cara Pemugutan, Penyetoran dan Pelaporan pajak oleh Bendahara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan No.548/KMK.04/2000. Sistem Pembayaran dan Penyetoran pajak sesuai bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014. Akan tetapi didalam pelaporan pada Dinas PUPR masih ada yang belum sesuai karena pada saat melaporakan pajak tidak melampiri SPT 1107 PUT 1. Sebenarnya menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 Pasal 4 ayat (1), tentang setiap pemungut wajib mengisi dan menyampaikan SPT masa PPN bagi pemungut PPN dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Tempat Terbit Hoboken, NJ
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH (ONI ALFIRA, 2019)

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG ALAT TULIS KANTOR PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH (HAMZATUL KAHFI, 2020)

TATA CARA PEMOTONGAN, PELAPORAN, PENYETORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PERALATAN KANTOR PADA KPA SEKRETARIAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH (DICKY ARIEF MAULANA, 2020)

MEKANISME PERHITUNGAN UNTUK PEMUNGUTAN PPN DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PADA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH (ALWI YANDI, 2018)

PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN MEBELEUR PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ACEH (FERI SUGANDA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy