//

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang LATHIFAH KAMAL - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
FRAUD - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Lathifah Kamal, 2017 Mahfud, S.H., LL.M. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya masih terjadi tindak pidana niaga bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM bersubsidi, dan untuk menjelaskan hambatan terkait tindak pidana niaga BBM bersubsidi, serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana niaga BBM bersubsidi. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan, untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM bersubsidi dilatarbelakangi oleh rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial, dan minimnya upaya sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang bersifat pidana. Hambatan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana niaga BBM bersubsidi dari segi kurangnya kerjasama yang baik, adanya campur tangan oknum kepolisian, serta minimnya alokasi anggaran, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana niaga BBM bersubsidi yaitu upaya pereventif, kuratif, rehabilitatif dan upaya represif. Disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana, dan meningkatkan kerjasama yang baik antara Kepolisian dan pihak Pertamina,serta alokasi anggaran, dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif terkait tindak pidana niaga BBM bersubsidi di Kota Banda Aceh.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LATHIFAH KAMAL, 2017)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

TINDAK PIDANA PENJUALAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SANDY ARIF DHAN, 2019)

PENGARUH KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINY AK (BBM):PREMIUM, MINYAKTANAH DAN SOLAR TERHADAP INDEKS BARGA KONSUMEN (IHK) BAHAN MAKANAN DI KOTA BANDA ACEH (Isma Qarina, 2020)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy