//
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | LATHIFAH KAMAL - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW FRAUD - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Lathifah Kamal, 2017 Mahfud, S.H., LL.M. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya masih terjadi tindak pidana niaga bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM bersubsidi, dan untuk menjelaskan hambatan terkait tindak pidana niaga BBM bersubsidi, serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana niaga BBM bersubsidi. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan, untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM bersubsidi dilatarbelakangi oleh rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial, dan minimnya upaya sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang bersifat pidana. Hambatan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana niaga BBM bersubsidi dari segi kurangnya kerjasama yang baik, adanya campur tangan oknum kepolisian, serta minimnya alokasi anggaran, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana niaga BBM bersubsidi yaitu upaya pereventif, kuratif, rehabilitatif dan upaya represif. Disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana, dan meningkatkan kerjasama yang baik antara Kepolisian dan pihak Pertamina,serta alokasi anggaran, dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif terkait tindak pidana niaga BBM bersubsidi di Kota Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LATHIFAH KAMAL, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |