//

KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI PELAKU DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT ( PENELITIAN DI WILAYAH KEJATI ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Munandar - Personal Name

Abstrak/Catatan

A CHILD’S STATUS AS A PERPETRATOR IN QANUN ACEH NUMBER 6, 2014 REGARDING CRIMINAL ISLAMIC LAW (A RESEARCH CONDUCTED AT HIGH PROSECUTION OFFICE OF ACEH) MUNANDAR MOHD. DIN** MAHFUD*** ABSTRACT Article 66 of Qanun Aceh Number 6, 2014 regarding Islamic Criminal Law states that if a child under the age of 18 (eighteen) years committing a crime or allegedly committing Islamic criminal law, then the child shall be subjected to a Juvenile Justice statutes, Article 67 Paragraph (1) Qanun Number 6, 2014 provides that if a child who is the age of 12 (twelve) years but has not been the age of 18 (eighteen) years or has not got married committing Islamic criminal law, then the child may be subjected to Islamic punishment maximally 1/3 (One third) of the punishment specified for adults and/or returned to their parents/guardians or placed in places provided by the Government of Aceh or District/municipality. Paragraph (2) stipulates the procedure for the implementation of the sanction against children who are not regulated in the legislation on the juvenile justice system would be regulated in the Governor Regulation, inthe Province of Aceh there are some offenses worded in Qanun Number 6, 2014 on Islamic Criminal Law committed by the child that in the trial process having some hurdles. This research aims to know and analyze the law enforcement based on Qanun Aceh Number 6, 2014 on Islamic Criminal Law committed by juveniles in the jurisdiction of the High Prosecution Office of Aceh and to know and explain the hurdles faced in the implementation of 6, 2014 on Islamic Criminal Law committed by a child. This is juridical empirical research. the juridical approach (a law seen from the norm or das sollen), as in discussing this research problems is going to apply legal sources (either written or not written or primary or secondary legal sources). The empirical approach (a law as a social reality, cultural ordas sein), as in this research primary data are obtained from field research. The research shows that a child as a perpetrator in Qanun Jinayat is similar to the trial process of the cases against adults but in terms of punishments and the procedure of implementing punishments as stipulated in Qanun Aceh Number 6, 2014 concerning the Islamic Criminal Law, Chapter VI, Punishmentor called as 'Uqubat for Children, Article 66 provides that "If a child who is below the age of 18 (eighteen) years commits or suspected of committing crime, it must be tried by the existing regulation called as the Act of Juvenile Justice. Article 67 states that: (1) If a child who is under the age of 12 (twelve) years but below the age of 18 (eighteen) years or unmarriedcommitting crime, then the child may Shall be subjected to punishmentmaximally 1/3 (one third) of the punishment asimposed for adults and/or returned to their parents/guardians or placed in places provided by the Government of Aceh or District / municipality. Paragraph (2) states that the Procedures for the implementation of it against children not regulated in the laws concerning the juvenile justice system shall be regulated in a Governor Regulation. Bylacking of the issuance of governor's regulation on the procedure of implementation of punishment for children as the perpetrators of criminal acts regulated in Qanun becomes its own constraint in settling the case of juvenile committing crime in Qanun. It is recommended that The Government of Aceh should immediately establish and enact the Governor Regulation as the implementing rule in executing the execution process of the youth offenders as stipulated in Qanun Aceh Number 6, 2004 on Islamic Criminal Law committed by a child by not ignoring the principles of child protection as a child and a victim. For law enforcement officers including judges are expected to have legal psychological knowledge that can sustain deep analysis and legal considerations in imprisonment or custody, since each child basically has different way of growing with each other in the sense that each child lives in a different society. And it is also expected that a judge as a decision maker might provide a sense of justice for the community. For families, relatives should provide a positive education and a good example for children, thus that children do not take in part of a bad life because the family has an important role in the life development. KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI PELAKU DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH ( PENELITIAN DI WILAYAH KEJATI ACEH) MUNANDAR MOHD. DIN** MAHFUD*** ABSTRAK. Dalam pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah menerangkan apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada Peraturan perundang-undangan mengenai Peradilan Pidana Anak, Pasal 67 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 apabila anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘Uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Ayat (2) mengatur tentang Tata cara pelaksanaan ‘Uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan anak diatur dalam Peraturan Gubernur, di wilayah Propinsi Aceh terdapat beberapa tindak pidana yang diatur dalam Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang dilakukan oleh anak yang dalam proses penyelesaian perkara tersebut terdapat beberapa kendala. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang Penegakan Hukum Jinayah berdasarkan Qanun Aceh Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dan mengetahui serta menjelaskan faktor Penghambat dalam pelaksanaan Qanun Aceh Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis (hukum dilihat sebagai norma atau das sollen), karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder). Pendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein), karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian menunjukan Anak sebagai pelaku dalam Qanun Jinayat sama dengan proses penanganan perkara terhadap orang dewasa yang membedakan hanya mengenai pemidanaannya dan tata cara pelaksanaan ‘Uqubat sebagaimana diatur dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Bab VI tentang Jarimah Dan ‘Uqubat Bagi Anak-Anak, Pasal 66 mengatur : “Apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap Anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak.” Pasal 67 mengatur : ayat (1) Apabila anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘Uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota.” Ayat (2) Tata cara pelaksanaan ‘Uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan anak diatur dalam Peraturan Gubernur. Dengan belum terbentuknya peraturan Gubernur tentang tata cara pelaksanaan ‘Uqubat bagi anak sebagai pelaku tindak pidana yang diatur dalam Qanun menjadi kendala tersendiri dalam penyelesaian perkara anak yang melakukan tindak pidana yang diatur dala Qanun. Disarankan agar Pemerintah Aceh segera membentuk dan mengundangkan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Anak yang melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat dengan tidak mengabaikan prinsip – prinsip perlindungan anak baik anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban. Bagi aparat penegak hukum termasuk hakim diharapkan memiliki pengetahuan psikologis hukum yang dapat menopang ketajaman analisis dan pertimbangan hukum dalam upaya pidana penjara atau kurungan, karena pada dasarnya setiap anak memiliki pertumbuhan yang berbeda satu sama lainnya, dalam artian setiap anak hidup di lingkungan masyarakat yang berbeda. Dan diharapkan pula hakim sebagai pemutus perkara mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Bagi keluarga, hendaknya keluarga memberikan pendidikan yang positif dan memberikan contoh yang baik bagi anak, supaya anak tidak terjerumus kedalam kehidupan yang kurang baik karena keluarga memiliki peran penting dalam perkembangan anak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERBEDAAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERUMUSAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Verdy Suhendar, 2016)

ANALISIS PASAL 67 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (FATHUL HALIM, 2019)

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

PERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN MEMABUKKAN DI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN KUHP (T Aga Risky Raden, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy