//

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Devi Keumala Julina - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
FRAUD - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

i ABSTRAK Devi Keumala Julina, TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh). 2017 Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (v, 74)., pp., bibl., tbl. Nurhafifah, SH.,M.Hum Kasus penipuan berkedok investasi terus berulang sampai saat ini . Semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan berkedok investasi dengan modus-modus yang semakin canggih yaitu melalui sistem online. Didalam KUHP, bedrog (penipuan) diatur dalam bab XXV Pasal 378 sampai dengan Pasal 395, yaitu dipidana paling lama empat tahun. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus.Selain itu Nova Mastura Binti Abdurrahman bersalah melakukan tindak pidana ITE secara berulang kali sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan investasi, untuk menjelaskan hambatan dalam upaya penanggulangan kejahatan penipuan investasi serta menjelaskan upaya penanggulangan kejahatan penipuan investasi. Metode penelitian ini yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pertimbangan pada penelitian yang fokus terhadap tindak pidana penipuan investasi. Untuk memperoleh datanya, maka peneliti melakukan kajian secara kepustakaan (library research), dengan menelaah buku-buku dan bahan lainnya yang berkenaan dengan kajian skripsi dan penelitian secara lapangan (field research),seperti melakukan wawancara dengan informan dan responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Berdasarkan hasil penelitian,faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan investasi diantaranya masyarakat selalu mengharapkan keuntungan besar dalam waktu yang cepat, rendahnya pendapatan masyarakat, proses pengaduan di lembaga jasa keuangan tidak berjalan dengan baik dan masyarakat membeli produk investasi yang tidak memiliki izin dan ditawarkan oleh perusahaan yang tidak berizin. Selain itu, yang menjadi hambatan dalam upaya penanggulangan kejahatan penipuan investasi adanya kepercayaan masyarakat yang masih tergiur dengan bonus berlipat ganda tanpa mau memeriksa terlebih dahulu keaslian perusahaan. Upaya penyelesaian kejahatan penipuan investasi yang bisa dilakukan diantaranya pihak OJK atau pihak kepolisian harus memberikan sosialisasi yang intens kepada masyarakat, agar jangan tergiur dengan keuntungan berlipat ganda serta masyarakat harus paham mana perusahaan yang sah terdaftar di OJK dan mana perusahaan yang hanya memberikan harapan dan keuntungan dalam waktu cepat. Saran yang dapat peneliti berikan adalah setiap hendak melakukan investasi, maka terlebih dahulu melihat keabsahan perus ahaan serta bukti hukum lainnya. Selain itu kepada penegak hukum agar lebih melakukan penanggulangan dengan lebih kepada upaya preventif agar tidak terjadi lagi tindak pidana penipuan investasi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Devi Keumala Julina, 2017)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN) (APRIYANDA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy