//
PROSEDUR PENCATATAN HUTANG UJL (UANG JAMINAN LANGGANAN) PADA PT.PLN (PERSERO) AREA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | CUT MEURAH MUTIARA - Personal Name |
---|---|
Subject | ACCOUNTING |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa Program Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktek kerja lapangan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pencatatan Hutang UJL (Uang Jaminan Langganan) pada PT. PLN (persero) Area Banda Aceh. Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang merupakan jaminan atau pemakaian tenaga listrik selama menjadi pelanggan reguler sesuai dengan golongan tarif yang ditetapkan berdasarkan rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan. UJL timbul atas transaksi pemasangan baru/perubahan daya/mutasi lainnya. UJL akan dikembalikan apabila pelanggan berhenti menjadi pelanggan, dengan memperhitungkan rekening listrik yang belum dibayar. UJL juga merupakan salah satu kelompok biaya dari pemasangan baru/tambahan daya. Tujuan Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah merupakan suatu ikatan kontrak daya antara PT. PLN (persero) dengan pelanggan, karena kontrak yang dikenakan diminta oleh pelanggan. prosedur pencatatan hutang UJL (Uang Jaminan Langganan) yang dimana juga memiliki prosedur-prosedur dalam melakukan pencatatan hutang UJL. Maka PT. PLN (persero) memiliki sistem AP2T (Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat) adalah Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat bagi Pelanggan. Uang Jaminan Langganan itu bisa dibayar secara anggsuran. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SISTEM PELAYANAN PRIMA PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON MERDUATI AREA BANDA ACEH (JURIA HASTUTI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |