//


Notice: Undefined variable: authorss in /var/www/html/lib/detail.inc.php on line 470

Notice: Undefined variable: authorss in /var/www/html/lib/detail.inc.php on line 495

TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang
SubjectCRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Mu’thi Nur Khaliq, 2017 (Ainal Hadi, S.H., M.Hum.) Pasal 170 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa, “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Namun pada kenyataannya terhadap tindak pidana pengrusakan barang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 21/Pid.B/2016/PN.BNA menjatuhkan pidana yang relatif ringan dan korban tidak mendapat ganti kerugian dari pelaku. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pertimbangan yang digunakan hakim dalam menjatuhkan pidana relatif ringan kepada pelaku tindak pidana pengrusakan, untuk menjelaskan upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana pengrusakan. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana relatif ringan dalam tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, disebabkan oleh adanya beberapa hal yang meringankan pelaku, yakni pelaku belum pernah di pidana sebelumnya dan mempunyai tanggung jawab keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana pengrusakan, baik restitusi maupun kompensasi belum diberikan kepada korban. Disaranakan kepada hakim agar lebih teliti dalam menjatuhkan putusan pidana relatif ringan yang tidak sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Disarankan untuk menerapkan upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana seperti restitusi dan kompensasi kepada korban sebagai bentuk penerapan konsep restorative justice.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (, 2017)

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP WASIT SEPAK BOLA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TIARA ULFA HULJANNAH, 2018)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ROSA OKVIANTI, 2017)

TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (EVA ROSANA, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DIMUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT DAYA) (Inggar Saputri, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy