//

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT UNTUK DIJADIKAN JAMINAN KREDIT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TAMIANG)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIVA DESRIANA - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RIVA DESRIANA, 2017 MUKHLIS, S.H., M.Hum Pemalsuan adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atau sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat diatur dalam Bab XII buku II telah dirumuskan dalam beberapa Pasal, yaitu dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 275 KUHP. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pemalsuan Surat Keputusan (SK) pegawai yang dijadikan jaminan kredit ke bank oleh PNS, modus operandi pemalsuan SK yang dilakukan oleh PNS, upaya penyelesaian terhadap para pihak terkait pemalsuan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, dan putusan hakim yang berlaku dan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh PNS yaitu faktor kekuasaan, kepercayaan, lingkungan dan ekonomi. Modus operandi pemalsuan dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan dokumen persyarat kredit yaitu: SK 100, SK 80, SK Terakhir, Kartu Taspen, Kartu Pegawai, Surat Kuasa Pemotongan Gaji, Rincian Gaji 3 Bulan Terakhir, Buku Nikah dan NPWP. Pemalsuan dokumen tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan jasa pengetikan komputer. Upaya penyelesaiannya dapat dilakukan dengan Upaya Preventif dan Upaya Represif. Upaya Preventif dilakukan dengan investigasi dan verifikasi berkas dokumen kredit sesuat PTO sehingga tercapainya prudent banking. Upaya Represif dilakukan dengan cara restrukturisasi atau pengajuan tuntutan hukum jika terindikasi penyimpangan atau fraud. Disarankan kepada PNS untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut dengan memamfaatkan kekuasaannya selaku PNS termasuk memanfaatkan jabatan karena dapat menjatuhkan harkat dan martabat PNS, dan melanggar sumpah dan janji PNS dengan melakukan tindak pidana yang pada gilirannya dapat merugikan PNS yang bersangkutan. Disarankan kepada pihak bank untuk menjalankan prinsip prudent banking (kebijakan perbankan). Jika data yang dipalsukan tersebut dapat diketahui lebih awal melalui tahapan investigasi dan verifikasi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Devi Maulidarni, 2015)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT UNTUK DIJADIKAN JAMINAN KREDIT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TAMIANG) (RIVA DESRIANA, 2017)

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (BELLA REZA DWI PUTRI, 2018)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA) (Agung Kurniawan B, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy