//

TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA OLEH BUKAN PEGAWAI PADA KANTOR BAPPEDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang M.KHAIDIR ATSHAR - Personal Name
SubjectTAXATION
INCOME TAX
Bahasa Indonesia
Fakultas FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa/i Ekonomi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama dua bulan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan telah mendapatkan bimbingan dari Dosen Pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya. Laporan Kerja Praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui observasi (pengamatan), wawancara dan melakukan penelitian langsung pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (BAPPEDA). Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pemotongan PPh pasal 21 atas jasa oleh bukan pegawai yang dilakukan pada BAPPEDA Aceh. BAPPEDA merupakankantor dinas yang terbentuk dengan struktur organisasi tata kerja, kedudukan dan fungsi untuk menyikapi pelaksanaan pembangunan daerah secara menyeluruh. Badan ini tidak hanya sebagai badan pembantu Gubernur dalam member pertimbangan menyusun perencanaan pembiayaan dan pembangunan daerah, bahkan menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan seluruh kegiatan perencanaan pembangunan dalam provinsi Aceh. Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh memiliki beberapa jenis pajak Penghasilan diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bukan pegawai yaitu pajak yang dikenakan atas kegiatan ataupun jasa yang dilakukan oleh bukan pegawai. Penghasilan atas jasa yang telah diberikan tersebut maka dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara BAPPEDA menyetor pajak yang terutang ke kas Negara melalui Bank Aceh dengan menggunakan SSP manual dan bukti potong. Setelah menyetor Pajak yang terutang tersebut BAPPEDA juga melaporkan pajak dengan menggunakan SPT masa formulir 1721 selambat – lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.. Penerapan perpajakan yang dilakukan oleh BAPPEDA Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER31/PJ/2012.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN AC PADA KANTOR BPKP ACEH (ICHSAN R.ILYAS, 2020)

PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS HONORARIUM DENGAN SUMBER DANA APBN DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TVRI STASIUN ACEH (AINUL DIAN LESTARI, 2018)

PERLAKUAN PPH PASAL 21 DAN 23 TERHADAP JASA PADA KANTOR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH (BAPPEDA) (T.ISMED REVI GUFRAN, 2018)

TATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA OLEH NASABAH PADA AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG BAITURRAHMAN (ATTAILLAH, 2019)

TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PENGEBORAN SUMUR OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH (T. AIDIL FURQAN, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy