//

BERALIHNYA HAK MILIK ATAS GADAI TELPON SELULER DARI PEMILIK KEPADA PENERIMA GADAI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SUKA MAKMUR ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Hasmi Yusuf - Personal Name
SubjectREAL PROPERTY LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK HASMI YUSUF, BERALIHNYA HAK MILIK GADAI TELPON SELULER DARI PEMILIK KEPADA PENERIMA GADAI(Suatu Penelitian di Kecamatan Suka Makmur Aceh BesarFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) (vi, 62).pp.bibl (EKA KURNIASARI, S.H.,M.H., LLM) Penerima gadai atau kreditur tidak diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadaikan seperti yang diatur dalam Pasal 1154 KUH perdata yang menyatakan bahwa: apabila siberutang atau sipemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tidak diperkenankan siberpiutang memiliki barang yang digadaikan. Segala janji yang bertentangan dengan ini adalah batal. Namun kenyataannya banyak sipenerima gadai di Kecamatan Suka Makmur Aceh Besar menjadikan barang gadai menjadi hak miliknya setelah jatuh tempo. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian gadai telpon seluler yang dilakukan dimasyarakat Suka Makmur Aceh Besar, faktor penyebab para pihak mengalihkan hak kepemilikan atas objek gadai dan akibat hukum dari beralihnya menjadi hak milik. Pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan yaitu memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan penelitian lapangan yaitu untuk memperoleh data primer melalui wawancara responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa gadai telepon seluler yang disepakati oleh kedua belah pihak dilakukan secara lisan dimana hak sipenerima gadai memberikan uang pinjaman atas telepon seluler sebagai barang yang digadaikan dan kewajibannya menjaga dan menguasai telepon seluler yang menjadi barang gadai selama waktu tertentu sedangkan sipemberi gadai mempunyai hak yaitu menerima sejumlah uang pinjaman dan berkewajiban melunasi pinjaman hutang sesuai jangka waktu tertentu. Namun dalam kenyataannya sipenerima gadai menjadikan barang gadai tersebut menjadi miliknya dengan alasan sipemberi gadai telah jatuh tempo. Disarankan kepada masyarakat kecamatan Suka Makmur agar tidak lagi melakukan gadai atau perjanjian utang-piutang secara lisan atau tidak tertulis tanpa mengindahkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga dapat menimbul sengketa antara kedua pihak.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

WANPRESTASI PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH MENURUT SISTEM HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR) (Nurul Izzati, 2018)

PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG GADAI YANG TELAH JATUH TEMPO DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG BIREUEN (Najmah Munira, 2017)

TANGGUNG JAWAB PENERIMA GADAI TERHADAP JAMINAN YANG HILANG DI PT PEGADAIAN (PERSERO) KOTA BANDA ACEH (SITI RAHMAYANI, 2018)

PELAKSANAAN GADAI TANAH SAWAH DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE (Syarifah Rizki Anggraini, 2016)

PARATE EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN GADAIRN(SUATU PENELITIAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH CABANG BANDA ACEH) (Nina syafwina, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy