//

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MHD. ARIF MUNANDAR - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Namun, dalam kenyataannya, ada kasus tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terbukti secara sah tetapi hakim menjatuhkan putusan bebas. Tujuan penelitian ini, untuk menjelaskan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap tindak pidana perdagangan orang, dan untuk menjelaskan dasar pembuktian yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas. Perolehan data dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap tindak pidana perdagangan orang seharusnya mengacu kepada Pasal 183 KUHAP dan teori sistem pembuktian pidana yang dikenal dengan “negatief wettelijke theorie”. Dasar pembuktian yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, menurut sistem pembuktian yang berlaku, yakni dengan memperhatikan dua alat bukti yang sah sebagai media yang digunakan hakim untuk memperoleh keyakinan terkait bersalah atau tidaknya terdakwa. Disarankan untuk mengikuti teori sistem pembuktian negatif yang berlaku di Indonesia secara komprehensif dan menyeluruh dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara, serta disarankan untuk menerapkan asas minimum pembuktian yang terkandung dalam KUHAP, dan mempertimbangkan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR (Zia Zakiri, 2016)

TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy