//
PROSEDUR KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) PNS PADA DINAS PERHUBUNGAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD SADDAM SINATRA - Personal Name |
---|---|
Subject | ACCOUNTING |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Laporan Kerja Praktek dilaksanakan pada Dinas Perhubungan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam semula merupakan gabungan antara Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Dinas LLAJR pada tanggal 17 September 2001, berdasarkan Peraturan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 28 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, disamping itu pembentukan Dinas Perhubungan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga didasari dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang “Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi” serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pada tanggal 5 Oktober 2007 lahirlah Qanun nomor 5 Tahun 2007 sehingga Dinas Perhubungan Provinsi Nanggroe Aceh menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Provinsi Nanggroe Aceh yang dijalankan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2008 tanggal 28 Maret 2008. Pada bulan Desember 2016 terjadi pemisahan dinas, sehingga Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika Aceh menjadi Dinas Perhubungan Aceh. Laporan Kerja Praktek ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Kenaikan Gaji Berkala PNS pada Dinas Perhubungan Aceh. Hasil penelitian laporan kerja praktek menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Aceh merupakan instansi pemerintah, maka Prosedur Kenaikan Gaji Berkala berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Berdasarkan hasil penulisan Laporan Kerja Praktek, prosedur kenaikan gaji berkala diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja dan golongan yang telah ditentukan yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali. Golongan dan masa kerja pegawai sangat mempengaruhi penerimaan kenaikan gaji berkala. Jumlah kenaikan gaji berkala setiap pegawai berbeda-beda baik itu PNS maupun CPNS, sedangkan pegawai kontrak dan honor tidak mendapatkan kenaikan gaji berkala. Pencatatan kenaikan gaji berkala dilakukan berdasarkan dokumen pendukung untuk menerima kenaikan gaji, kartu jam hadir, golongan, dan masa kerja. Kehadiran juga mempengaruhi jumlah kenaikan gaji berkala, jika kehadiran pegawai bermasalah maka akan diberikan teguran berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Terdapat perbedaan dalam penerimaan kenaikan gaji berkala yang berdasarkan golongan/kelas jabatan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN ATAS PENGADAAN BARANG YANG DI DANAI SUMBER DANA OTSUS PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH (RAHMALIA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |