//

SISTEM AKUNTANSI TUNJANGAN PRESTASI KERJA (TPK) PADA PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CUT AGNELIA IRDITA - Personal Name
SubjectJOB SATISFACTION
PERFORMANCE RATING - PERSONNEL MANAGEMENT
Bahasa Indonesia
Fakultas FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) dilaksanakan setelah adanya Praktek Kerja Lapangan pada Dinas Perhubungan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang semula merupakan gabungan antara Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Provinsi Daerah istimewa Aceh dan Dinas LLAJR pada tanggal 17 September 2001, berdasarkan Peraturan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 28 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, disamping itu pembentukan Dinas Perhubungan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga didasari dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang “Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi” serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pada tanggal 5 Oktober 2007 lahirlah Qanun nomor 5 Tahun 2007 sehingga Dinas Perhubungan Provinsi Nanggroe Aceh menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Provinsi Nanggroe Aceh yang dijalankan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2008 tanggal 28 Maret 2008. Pada bulan Desember 2016 terjadi pemisahan dinas, sehingga Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika Aceh sekarang menjadi Dinas Perhubungan Aceh. Laporan Kerja Praktek ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pada pegawai Dinas Perhubungan Aceh, yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 58 Tahun 2006. Pembayaran TPK tersebut dilakukan berdasarkan absensi, kinerja, dan disiplin pegawai. Perhitungan komponen disiplin dan komponen kinerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 58 Tahun 2006. TPK yang diberikan kepada pegawai harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Sistem pembayaran TPK meliputi pencatatan, perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan pengendalian. Pembayaran dilakukan mulai dari Bendahara Pengeluaran membuat Rekap Pembayaran TPK Pegawai, Tenaga Honorer, dan UPTD selanjutnya dilakukan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGARUH KEPEMIMPINAN TRANSFORMASIONAL, BUDAYA ORGANISASI DAN KOMPENSASI TERHADAP PRESTASI KERJA MELALUI KEPUASAN KERJA PEGAWAI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN MALAHAYATI BANDA ACEH (Azwar, 2017)

PENGARUH KOMPETENSI, REWARD INSTRINSIC DAN KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KINERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH (MARDHIAH, 2019)

PENGARUH KETERLIBATAN KERJA, BEBAN KERJA DAN KONFLIK PERAN TERHADAP KEPUASAN KERJA SERTA DAMPAKNYA PADA KINERJA PEGAWAI PADA DINAS PENDIDIKAN ACEH (Ferri Alfian, 2017)

SISTEM AKUNTANSI TUNJANGAN PRESTASI KERJA (TPK) PADA PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN ACEH (CUT AGNELIA IRDITA, 2017)

PENGARUH KNOWLEDGE SHARING DAN KNOWLEDGE MANAGEMENT TERHADAP KINERJA PEGAWAI STAIN GAJAH PUTIH ACEH TENGAH YANG DIMEDIASI OLEH KEPUASAN KERJA (HARSONO, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy