//
SISTEM AKUNTANSI TUNJANGAN PRESTASI KERJA (TPK) PADA PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | CUT AGNELIA IRDITA - Personal Name |
---|---|
Subject | JOB SATISFACTION PERFORMANCE RATING - PERSONNEL MANAGEMENT |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) dilaksanakan setelah adanya Praktek Kerja Lapangan pada Dinas Perhubungan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang semula merupakan gabungan antara Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Provinsi Daerah istimewa Aceh dan Dinas LLAJR pada tanggal 17 September 2001, berdasarkan Peraturan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 28 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, disamping itu pembentukan Dinas Perhubungan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga didasari dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang “Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi” serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pada tanggal 5 Oktober 2007 lahirlah Qanun nomor 5 Tahun 2007 sehingga Dinas Perhubungan Provinsi Nanggroe Aceh menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Provinsi Nanggroe Aceh yang dijalankan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2008 tanggal 28 Maret 2008. Pada bulan Desember 2016 terjadi pemisahan dinas, sehingga Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika Aceh sekarang menjadi Dinas Perhubungan Aceh. Laporan Kerja Praktek ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pada pegawai Dinas Perhubungan Aceh, yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 58 Tahun 2006. Pembayaran TPK tersebut dilakukan berdasarkan absensi, kinerja, dan disiplin pegawai. Perhitungan komponen disiplin dan komponen kinerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 58 Tahun 2006. TPK yang diberikan kepada pegawai harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Sistem pembayaran TPK meliputi pencatatan, perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan pengendalian. Pembayaran dilakukan mulai dari Bendahara Pengeluaran membuat Rekap Pembayaran TPK Pegawai, Tenaga Honorer, dan UPTD selanjutnya dilakukan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH KEPEMIMPINAN TRANSFORMASIONAL, BUDAYA ORGANISASI DAN KOMPENSASI TERHADAP PRESTASI KERJA MELALUI KEPUASAN KERJA PEGAWAI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN MALAHAYATI BANDA ACEH (Azwar, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |