//
PROSEDUR PEMBUATAN KODE BILLING UNTUK PENYETORAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SYAIVOL WAHYUDI - Personal Name |
---|---|
Subject | INCOME TAX |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan RINGKASAN Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh adalah salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum., di dalam ruang lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh beralamat di Jl. Tgk. H.M Daud Beureueh No. 20 NAD, Telp 28246/22520, Fax 22145. Penulis melaksanakan praktik kerja lapangan sejak 13 Februari s.d 13 April 2017 dan pelaksanaan praktik kerja lapangan tersebut di mulai dari pukul 08.00 s.d 16.30 WIB. Penulisan laporan praktik kerja lapangan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yakni dengan beberapa langkah-langkah yaitu: 1. Pembuatan Kode Billing 2. Pembuatan Kode Billing DJP Online 3. Pembuatan Kode Billing sse3.pajak.go.id 4. Pembuatan Kode Billing SMS Billing 5. Pembuatan Kode Billing dengan Internet Banking 6. Pembuatan Kode Billing pada Teller Bank Penerima Pembayaran 7. Pembuatan Kode Billing pada Jaringan Intranet Ditjen Pajak 8. Pembuatan Kode Billing di Situs Penyedia Jasa ASP. Prosedur pembuatan kode billing untuk penyetoran pajak berpedoman sesuai dengan: 1. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8. Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 7 ayat (2) PER-26/PJ/2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. 2. PMK 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. 3. PMK 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Secara Elektronik. 4. Ketentuan terkait S-993/PJ.10/2015 Tentang Pemberitahuan Perpanjangan Masa Berlaku Kode Billing Dalam Sistem Pembayaran Pajak Elektronik. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR INSPEKTORAT ACEH (M Saiful Hadi, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |