//

PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI KERAJINAN TANGAN MOTIF PINTO ACEH DARI BAHAN DAUR ULANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NABELA AGTARINA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NABELA AGTARINA, PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN 2017 INDUSTRI KERAJINAN TANGAN MOTIF PINTO ACEH DARI BAHAN DAUR ULANG (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (ix, 60) pp., tabl., bibl., app. KHAIRANI, S.H., M.HUM. Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ditentukan bahwa Hak Desain Industri diberikan atas dasar permohonan. Hak ini baru diperoleh apabila suatu desain produk industri telah didaftarkan. Dalam kenyataannya tidak ada satupun dari para pelaku usaha kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang khususnya di Kota Banda Aceh yang mendaftarkan hak tersebut untuk memperoleh perlindungan hukum, sehingga terjadinya peniruan terhadap desain kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kriteria produk kerajinan tangan untuk dapat dilindungi Undang-undang Desain Industri, faktor penyebab pelaku usaha kerajinan tangan tidak mendaftarkan produk desain industri, upaya yang dilakukan instansi terkait dalam mensosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran produk desain industri. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang di Kota Banda Aceh telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 yaitu desain industri yang mendapatkan perlindungan ialah suatu produk yang baru. Pelaku usaha kerajinan tangan motif pinto aceh dari bahan daur ulang di Kota Banda Aceh pada umumnya tidak mendaftarkan produk desain industrinya karena belum memahami cara untuk mendapatkan perlindungan hukum, tidak mengetahui cara mendaftarkan produk industri, biaya yang relatif mahal, dan waktu pengurusan yang lama. Instansi terkait juga telah melakukan upaya sosialisasi, dan penyuluhan terkait pentingnya pendaftaran desain industri agar mendapatkan perlindungan hukum, dan manfaat dari desain industri. Diharapkan agar adanya upaya peningkatan kapasitas dari staf pada instansi pemerintah yang terkait. Disarankan kepada instansi terkait agar dapat menyelenggarakan sosialisasi yang lebih maksimal mengenai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HAK PENDESAIN INDUSTRI KERAJINAN MOTIF TRADISIONAL ACEH DI KOTA BANDA ACEH (ARI ZUWANDA, 2020)

PERKEMBANGAN BENTUK DAN MOTIF PADA KERAJINAN TAS DI GAMPONG DAYAH DABOH KECAMATAN MONTASIK ACEH BESAR (Annisa, 2016)

KREASI KERAJINAN DAUR ULANG LIMBAH PLASTIK (MURTI KANTI, 2020)

ANALISIS PENDAPATAN USAHA HOME INDUSTRI DAUR ULANG BUMI HIJAU DI GAMPONG EMPEROM KECAMATAN JAYA BARU KOTA BANDA ACEH (NUR AZIZAH, 2015)

PROFIL BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) “SEJAHTERA BERSAMA” DI GAMPONG LAMPALOH KOTA BANDA ACEH (Melda Sari, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy