//
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PPH PASAL 22 DAN INFAQ ATAS PEMBIAYAAN DARI DANA APBA PADA CV. INTAT BEURATA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RIZKAN WAN KARYA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Penulis Laporan Kerja Praktek (LKP) ini bertujuan untuk mengetahui Tentang Prosedur Perhitungan Dan Pembayaran Pph Pasal 22 dan Infaq Atas Pembiayaan Dari Dana APBA Pada CV. Intat Beurata Banda Aceh yaitu dengan tarif adalah DPP – PPh 22 x 0,5% (infaq). Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (LKP) Pelaksanaan Kerja Praktek (LKP) dilakukan CV. Intat Beurata Banda Aceh selama 2 bulan, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2017 sampai dengan tanggal 20 April 2017. Pajak penghasilan Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada bendahara atau badan-badan tertentu, baik milik pemerintah maupun milik swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor dan impor dan re-impor. Oleh karena di CV. Intat Beurata melakukan kegiatan atas pengadaan barang maka tarif PPh Pasal 22 ialah 1,5% , selanjutnya di Nanggroe Aceh Darussalam sehubungan dengan peraturan gubernur maka rekanan yang memiliki atau mendapatkan hasil lebih dari Rp. 20.000.000 dua puluh juta rupiah maka harus dipotong infaq dengan tarif 0,5% dari penghasilan. Pada dasarnya tujuan Penulis Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Perhitungan dan Pembayaran Pph Pasal 22 dan Infaq Atas Pembiayaan Dari Dana APBA Pada CV. Intat Beurata Banda Aceh.. Apakah telah sesuai dengan peraturan peraturan-peraturan perpajakan, secara keseluruhan perlakuan pajak atas perhitungan dan pembayaran PPh pasal 22 dan Infaq telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan selalu mengikuti peraturan pajak yang yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN ATAS PENGADAAN BARANG YANG DI DANAI DARI DANA OTSUS ACEH PADA CV. INTAT BEURATA BANDA ACEH (RAHMAT FAJAR, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |