//

PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PENGGUNA BARANG MELALUI PROSES PENJUALAN DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ZIAN NOVITA FIA - Personal Name
SubjectCONSUMERS
Bahasa Indonesia
Fakultas FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa program Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan. Penulisan ini bertujuan untuk mencapai bagaimana prosedur penghapusan Barang Milik Negara Pada Pengguna Barang Melalui Proses Penjualan di KPKNL Banda Aceh. Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dapat dikelompokkan ke barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan, perjanjian kontrak, ketentuan perundang-undangan dan keputusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap. Ruang lingkup pengelolaan BMN terdiri dari 11 yaitu salah satunya penghapusan BMN. Penghapusan BMN adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelolaa barang, pengguna barang dan pengalihan kepemilikn BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam Prosedur Penghapusan BMN pada pengguna barang melalui proses penjualan di KPKNL Banda Aceh dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan oleh pengguna barang kepada pengelola barang dan pihak pengguna barang memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila lengkap, maka pengelola barang mengeluarkan surat persetujuan penjualan. Setelah itu, surat persetujuan penjualan dibawa ke lelang. Jika barang tersebut laku, maka akan dikeluarkannya berita acara serah terima (BAST) antara penjual dan pembeli. Kemudian pengguna menerima laporan penjualan dan pihak pengguna barang mengeluarkan keputusan penghapusan BMN. Setelah itu maka BMN tersebut akan dihapuskan dari aplikasi SIMAK. Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, maka dilakukannya permintaan kelengkapan dokumen kepada pengguna barang.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN SERTA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DALAM RANGKA MENGOPTIMALISASI PELAYANAN LELANG DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (CUT MUTIA PUTRI, 2016)

PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM RANGKA PEMINDAHTANGANAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (NELLI HARPIKA, 2017)

PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LITA AULITA DUFANOV, 2018)

PEMUNGUTAN PAJAK ATAS BARANG LELANGRN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARARNDAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (Mirza Alfi Syahril, 2015)

PROSES PEMUNGUTAN PPH FINAL LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (NURUL FATHONA, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy